Zita menyebutkan, kinerja Marullah nantinya bisa dinilai setelah menempati kedua posisi tersebut.
"Tidak masalah, jalan dulu aja, ntar kan baru kelihatan kalau sudah menjabat," ujar Zita melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menunjuk Marullah sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Anies dengan Nomor 20/-082.74.
Dalam surat itu, jabatan Plt diberikan batas waktu sampai dengan paling lama 18 April 2021.
Sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah diberikan dua tugas, yaitu secara penuh tugas dan fungsi sebagai Wali Kota Jakarta Selatan dan tugas melaporkan seluruh hasil kegiatan selama menjabat sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan.
"Perintah tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Anies.
Marullah dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta pada Senin (18/1/2021).
Dia menggantikan Sekda DKI Jakarta sebelumnya, Saefullah, yang meninggal dunia akibat Covid-19 pada September 2020.
Anies kemudian melantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekda DKI Jakarta sembari menunggu proses seleksi Sekda DKI rampung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/21/14075491/sekda-dki-rangkap-jadi-plt-wali-kota-jaksel-pimpinan-dprd-sebut-tak