Salin Artikel

Perjalanan Kasus Pesta Raffi Ahmad, Digugat ke Pengadilan hingga Polisi Hentikan Penyelidikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan presenter Raffi Ahmad ketika menghadiri acara pesta ulang tahun telah melewati gelar perkara.

Raffi terdokumentasi berpesta bersama sejumlah selebritas di rumah temannya, pebalap Sean Gelael, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berikut rangkuman perjalanan kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad.

Viral di media sosial

Pada Rabu (13/1/2021) lalu, beredar foto-foto di media sosial yang kemudian diketahui adalah tangkapan layar dari video yang diunggah di Instagram Story akun resmi Raffi, @raffinagita1717.

Dari foto-foto tersebut diketahui bahwa Raffi dan sejumlah selebritas tampak berkumpul dalam sebuah pesta.

Mereka terlihat tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak ketika berfoto bersama.

Hal itu lantas menjadi kontroversi sebab, pada Rabu pagi, Raffi menjadi salah satu orang yang mendapat vaksinasi Covid-19 tahap pertama undangan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Sejumlah komentar negatif ditujukan kepada Raffi sehingga membuatnya menjadi trending topic di Twitter.

Penyanyi dan aktris Sherina Munaf melontarkan kritiknya di Twitter dan Instagram. Dia pun menandai akun milik Raffi.

"Halo Raffi Ahmad, setelah divaksin bukan berarti keluyuran rame-rame dong," tulis Sherina, dikutip dari akun Twitter-nya, Kamis (14/1/2021).

Sherina berpendapat, Raffi semestinya menjadi contoh bagi generasi muda untuk menjalankan protokol kesehatan walaupun telah divaksin Covid-19.

"Anda dipilih jatah awal-awal vaksin karena followers banyak. Dengan alasan yang sama, tolong berikutnya konsisten beri contoh yang baik," ujar Sherina.

"Please you can do better than this. Your followers are counting on you," pungkasnya.

Mohon maaf

Menyadari kritikan tersebut, Raffi Ahmad kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan masyarakat Indonesia.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," kata Raffi dalam unggahan Instagram resminya @raffinagita, Kamis.

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.

Raffi menjelaskan, tamu undangan telah menjalankan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam ruangan. Sehingga, dia pun kedapatan tidak menggunakan masker pada acara tersebut.

“Jadi tadi malam itu bukan di tempat umum, tapi di rumah pribadi salah satu ayah teman saya. Itu sebelum masuk juga sudah ikut protokoler (pencegahan Covid-19),” jelas Raffi.

“Tapi pas di dalam, karena saya makan, saya enggak pakai masker dan ada yang foto,” lanjutnya.

Digugat ke pengadilan

Permintaan maaf tersebut tak menghentikan kasus. Advokat David Tobing melaporkan Raffi ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

David berpendapat, Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ujar David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imaterial," lanjutnya.

Ada tiga hal yang kemudian David minta kepada hakim dan pemerintah.

Pertama, ia mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.

Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David.

Kedua, David mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf di sejumlah media massa.

"(menuntut hakim) menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," minta David.

Ketiga, David meminta pemerintah agar Raffi tak melanjutkan perannya sebagai influencer dalam program vaksinasi pemerintah.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ujar pria yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," jelas David.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” pungkasnya.

Sidang perdana dari gugatan David kepada Raffi tersebut rencananya akan berlangsung pada 27 Januari 2021 mendatang di PN Depok.

Penyelidikan kepolisian

Sementara gugatan segera dilangsungkan, polisi menyelidiki dugaan pelanggaran prokes dalam pesta Ricardo Gelael, ayah Sean, yang Raffi hadiri.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Mampang Prapatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mampang Prapatan dalam penyelidikan tersebut.

“Upaya-upaya kami lakukan tentunya memerlukan koordinasi apa ada unsur pelanggaran pergub. Saat ini sudah ada pembahasan dengan Satpol PP,” ujar Sujarwo, Jumat.

“Kami sudah melakukan pendataan, cek lokasi, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kami perlu uji keterangan mereka (Raffi Ahmad dan teman-teman) dengan memberikan klarifikasi," tambahnya.

Pada penyelidikan awal, Sujarwo mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi di sekitar rumah, tidak banyak mobil terparkir di sana.

Jumlah orang yang hadir di pesta, lanjut Sujarwo, berkisar 15-18 orang.

“Kalau kita perhatikan di yang viral, itu cukup sedikit yang datang ya. Ada sekitar, kalau konfirmasi saya di tingkat saksi kiri kanan (rumah Sean), mobil gak ada yang di luar, mobil sekitar cuma enam. Kemudian di situ ada sekitar 15-18 orang lah,” ujar Sujarwo.

Kemudian, pada Senin (18/1/2021), polisi menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

Yusri membeberkan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah telah mendatangi tempat pesta itu.

"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," katanya.

Yusri menambahkan, pesta ulang tahun itu juga mematuhi protokol kesehatan dan digelar di halaman yang cukup luas.

"Di rumahnya memang ada seperti lapangan basket yang besar, tapi cuma ada 18 orang itu saja," ucap Yusri.

Gelar perkara dan penghentian penyelidikan

Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan kemudian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Rabu (20/1/2021).

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi tidak menemukan unsur pelanggaran prokes dalam acara tersebut.

Maka dari itu, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Sehingga alasan yuridis pada Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi," kata Yusri.

Hasil itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang ditemukan selama proses gelar perkara.

"Acara dilakukan di hall basket, sekitar 30x20 meter, itu bisa muat 200-300 orang. Tapi ada teman-teman dekatnya memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," lanjutnya.

Selain itu, pesta ulang tahun tersebut juga telah menerapkan protokol kesehatan dengan memeriksa suhu tubuh dan swab antigen bagi tamu yang datang.

"Yang datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-bukti ada. Dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, swab antigen. Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid-19," beber Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/21/17235971/perjalanan-kasus-pesta-raffi-ahmad-digugat-ke-pengadilan-hingga-polisi

Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke