"Ini persoalan hukumnya adalah mencetak uang dan menggunakan uang itu untuk transaksi, kemudian dicampur aduk dengan persoalan muamalah yang syariah ini," ungkap Marsudi dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono dalam program Aiman, Senin (8/2/2021).
"Persoalan yang kena hukum itu bukan muamalahnya, bukan pasar muamalahnya ini. Yang kena hukum adalah karena mencetak uang dan menggunakannya, ini yang nggak boleh. Yang lainnya boleh semua," jelasnya.
Marsudi satu suara dengan anggapan bahwa tidak dibenarkan seseorang menciptakan alat tukar dan menggunakannya untuk transaksi, ketika negara memiliki mata uang resmi dan bank sentral.
"Aturannya sudah jelas di sini, yang dikontrol oleh central bank, BI, itu aturannya individu-individu atau siapa saja tidak boleh mencetak uang," kata dia.
"Saya mengharapkan kiai-kiai, ustadz penggiat ekonomi syariah, dan para akademisi yang penggiat ekonomi syariah, untuk bisa mendampingi mereka dan mengarahkan mereka yang punya kreativitas semacam ini. Kreativitasnya jangan dibunuh. Ini kan kreativitas, membuat pasar," ujar Marsudi yang juga Sekretaris Dewan Penggerak Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini.
Zaim Saidi sudah ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis lalu. Ia disangkakan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebagai informasi, jaringan pasar muamalah Zaim Saidi, salah satunya di Depok, Jawa Barat, sudah beroperasi sejak lama. Namun baru kembali mendapatkan sorotan belakangan ini.
Pasar ini buka 2 pekan sekali, memperdagangkan aneka barang kebutuhan harian dan tetap menerima rupiah serta barter.
Namun, Zaim sebagai penggagas juga memperkenalkan koin dinar dan dirham yang ia produksi agar dijadikan salah satu alat tukar dalam pasar ini.
Dipesan di PT ANTAM, satu koin dinar emas Zaim Saidi berbobot 4,25 gram dengan harga Rp 4 juta per keping.
Sementara itu, satu koin dirhan peraknya berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin.
Erwin mengingatkan, masyarakat hendaknya berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
Bank sentral mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/08053871/ketua-pbnu-minta-polisi-hati-hati-usut-kasus-pasar-muamalah-yang