Namun, sebanyak 45 RT di Jakarta Barat masuk ke dalam zona oranye penyebaran Covid-19.
"Zona oranye 45 RT. Di Kecamatan Kebon Jeruk ada 20 RT, itu terbanyak," kata Uus ketika dikonfirmasi Senin (15/2/2021).
"Di semua kecamatan ada zona oranye, kecuali Kecamatan Tambora dan Palmerah," lanjutnya.
Sementara itu, kelurahan dengan zona oranye terbanyak adalah Kelurahan Kedoya Utara dan Srengseng, dengan jumlah masing-masing 5 RT yang masuk ke zona oranye.
Di samping itu, ada 1.801 RT yang masuk zona kuning.
Kemudian, 4.653 RT sisanya masuk ke dalam zona hijau.
Seperti diketahui, dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta, kategorisasi penyebaran Covid-19 dilakukan di tingkat RT.
Di Jakarta Barat, setiap rumah ketua RT akan dipasangi bendera sesuai dengan keterangan warna kategori penyebaran Covid-19.
Hal tersebut dilakukan agar penanganan yang dilakukan sesuai dengan zona penyebaran Covid-19.
"Di zona merah kami harus intervensi lebih giat, karena mungkin masyarakat cuek. Sosialisasi kurang baik, penindakan kurang tegas, nanti aparat terkait tanggung jawab," kata Uus, Rabu (10/2/2021).
Pemasangan bendera akan diperbarui tujuh hari sekali, sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Jika kasus terkonfirmasi Covid-19 di sebuah RT dalam tujuh hari tidak ada, maka akan dipasang bendera hijau, yang menandakan wilayah tersebut merupakan zona hijau.
Sementara itu, jika terdapat lima sampai enam kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam satu RT, maka akan dipasang bendera kuning.
Kemudian, bendera oranye dipasang apabila kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah tersebut berjumlah enam sampai dengan sepuluh kasus.
Lalu, jika ditemukan lebih dari 10 kasus, maka wilayah tersebut masuk ke zona merah.
Data kasus tersebut diambil berdasarkan domisili, bukan alamat KTP warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/15/13471561/jakarta-barat-nihil-zona-merah-covid-19-45-rt-masuk-zona-oranye