Salin Artikel

Gelar Acara di Villa Cisarua lalu Dibubarkan, Ini Penjelasan Wali Kota Bekasi

Informasi yang beredar, acara itu perayaan ulang tahunnya.

Acara kemudian dibubarkan setelah Camat dan Kapolsek setempat mendatangi villa tersebut.

Pria yang akrab disapa Pepen itu membantah menggelar acara ulang tahun.

Dalam video wawancara yang diposting akun Instagramnya @bangpepen03, Pepen mengatakan, saat itu dia hanya menggelar acara internal keluarga saja.

"Kita enggak melakukan ulang tahun. Orang kumpul sama anak. Yang perempuan ada dua, laki satu, yang laki satu lagi nyusul," kata dia dalam video yang dikutip Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Pepen mengatakan, sebelumnya dia sudah melakukan beberapa kegiatan sebagai Wali Kota pada pada pagi dan siang harinya.

Memasuki sore, Pepen ingin kumpul bersama keluarga di rumahnya yang berada di Cisarua.

Terkait fakta bahwa acara itu bertepatan dengan hari ulang tahun yang ke-57, Pepen tetap bersikukuh bahwa acara itu bukan pesta ulang tahun.

"Lah itu presepsi orang. Tapi kebetulan tanggal 3 itu umur bapak nambah 57 tahun, kan tak bisa dihindari. Saya tak melakukan hal-hal pada jam kerja," jelas Pepen.

Pepen mengaku saat itu beberapa pejabat hadir. Namun demikian, dia membantah para pejabat itu datang karena diundang.

"Enggak ada sama sekali (mengundang orang). Situasinya malam kok, kita mau menghindar hal-hal yang seperti itu," jelas Pepen.

Karena sudah terlanjur datang, Pepen menerima tamu-tamu itu. Pepen menduga warga merasa terganggu lantaran jalanan depan rumahnya dipenuhi kendaraan tamu yang terparkir.

Kondisi jalanan sempit sehingga warga melapor ke aparat setempat.

"Persoalan karena yang datang itu tidak tertib karena jalan kecil, kendaraan memarkir. Sehingga ada kegiatan orang yang mengganggu," jelas Pepen.

Atas laporan warga tersebut, Camat dan Kapolsek setempat mendatangi rumah Pepen. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Pepen.

Dalam pertemuannya, Pepen menilai tak ada teguran karena merasa tak melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Pepen merasa semua tamu sudah mematuhi protokol kesehatan. Rumahnya sudah dilakukan disinfektan dan jumlah orang yang datang tak melebihi kapasitas yang ditentukan.

"Bapak yang temuin, dijelasin sama pak camat, dijelasin sama pak Danramil. Ya sudah orang tak melakukan apa-apa. Ya sudah enggak ada apa-apa," kata dia.

"Nah pelanggarnnya apa gitu loh? Kalau pelanggaran kan saya berarti diproses sama camat selaku ketua satgas kecamatan," tambah Pepen.

Walau merasa tak melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Pepen menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terganggu karena acara keluarga itu.

"Saya juga minta maaf. Itu tanggung jawab saya, mungkin ada warga yang terhalang karena jalan kecil ada kendarannya (terparkir)," tutup Pepen.

Camat Cisarua Deni Humaidi seperti dikutip TribunJakarta.com sebelumnya mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan yang mengundang khalayak ramai di dalam vila tersebut.

Bahkan, pada kegiatan tersebut terdapat organ tunggal sebagai pengisi acara.

"Atas informasi dari Satpol PP Kecamatan Cisarua yang mendapat laporan dari warga melalui WA (whatsapp), kami melakukan pengecekan," kata Camat Cisarua Deni saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Petugas Satpol PP dengan Danramil 2124 Cisarua datang untuk memeriksa lokasi. Setelah petugas datang, beberapa orang dimintai keterangan.

Bahkan, camat sempat berbicara dengan Rahmat Effendi saat acara berlangsung.

"Masuk ke lokasi kegiatan dan meminta kegiatan/hiburan organ tunggal untuk dihentikan," ucapnya.

Pepen kemudian menghentikan acara pesta ulang tahunnya. Semua tamu pulang ke tempat masing-masing.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/17/15065521/gelar-acara-di-villa-cisarua-lalu-dibubarkan-ini-penjelasan-wali-kota

Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke