JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pengemis terhadap bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kasus itu diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).
"Mengungkap kasus pencabulan di bawah umur dengan tersangka ED (34) dengan korban KN," kata Nasriadi
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
1. Pelaku melihat korban sedang bermain hujan
Nasriadi menjelaskan, persitiwa itu bermula ketika Edi mengemis di kawasan tersebut dari rumah ke rumah.
Edi kemudian menghampiri korban yang sedang bermain hujan di depan rumahnya.
"Ketika bertemu dengan korban yang sedang bermain di depan rumahnya, tersangka ini awalnya ingin meminta-minta ke rumah si korban tersebut," titur Nasriadi.
Ketika itu, Edi sempat bertanya kepada korban apakah orangtuanya ada di dalam rumah atau tidak.
Kondisi rumah korban saat itu sedang sepi.
"Karena melihat keluarganya atau orangtua tidak ada di tempat, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan sesuatu terhadap korban," lanjutnya.
2. Edi mengimingi korban
Edi mengaku ia mengiming-imingi korban sebelum melakukan aksi bejadnya.
"Didoakan semoga diberi kecerdasan diberi pahala, gitu," kata Edi.
Setelah merayu korban, Edi kemudian membawanya ke loteng lantai dua rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah korban dan melakukan pencabulan.
Tak lama kemudian ibu korban datang untuk mencari putrinya, menyadari hal itu Edi langsung melarikan diri.
Setelah mengetahui putrinya mengalami hal tersebut ibu korban pun langsung melapor ke RT setempat.
Saat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pakaian dan karung berisi beras hasil mengemis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
3. Korban jalani trauma healing
PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan trauma healing terhadap korban.
"Kita telah memberikan trauma healing kepada korban. Hal ini dilakukan untuk memulihkan psikis korban agar tidak trauma dengan kejadian tersebut," kata Nasriadi.
Selain memberikan trauma healing, polisi juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap keberadaan predator seks anak di bawah umur.
Orangtua diminta selalu mengawasi anak-anaknya ketika bermain di manapun.
"Kita mengimbau agar warga tidak membiarkan anak-anaknya main sendirian untuk menghindari predator-predator anak," tegas Nasriadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/18/07561571/3-fakta-kasus-pengemis-cabuli-bocah-7-tahun-di-koja