Selama itu, tersangka inisial SW alias Y yang merupakan pemilik klinik sekaligus dokter palsu melayani pasien di Jakarta hingga Aceh.
"Klinik itu dalam satu ruko dan juga panggilan. Bahkan melayani tidak hanya di Jakarta, Bandung, bahkan sampai Aceh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (23/2/2021).
Yusri menjelaskan, selama menjalani praktik klinik kecantikan, tersangka mempromosikan jasa melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial.
"Nanti didatangi langsung yang bersangkutan ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar klinik kecantikan ilegal dan menangkap tersangka inisial SW alias Y pada 14 Februari 2020.
Pengungkapan itu tersebut bermula adanya laporan yang diterima Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut klinik kecantikan itu dijalani tersangka yang tidak memiliki legalitas sebagai seorang dokter.
Berdasarkan penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa peralatan kesehatan, jarum suntik, selang facial dan lainnya.
Tersangka persangkakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 150 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/23/17164061/klinik-kecantikan-ilegal-di-jaktim-beroperasi-4-tahun-pelanggannya-hingga