Adapun para pelaku adalah LH, LS, RH, IA, dan JDL yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (6/1/2021).
Tersangka lain, yaitu MA, WD, dan MT ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan tersangka LM ditangkap di Kepulauan Riau dan tersangka JDA di Aceh.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian mengungkapkan awal mula kasus tersebut.
"Lima tersangka (LH, LS, RH, IA, dan JDL) berangkat dari Aceh ke Lombok melewati Bandara Soekarno-Hatta hari Rabu (6/1/2021)," kata Adi kepada awak media, Kamis (25/2/2021).
"Petugas Aviation Security kemudian melihat lima penumpang itu mencurigakan saat mereka melewati x-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," imbuh dia.
Saat diperiksa, lima orang itu membawa sabu yang mereka masukkan di bagian anus.
Setiap tersangka yang merupakan kurir narkoba itu, kata Adi, masing-masing membawa sabu sekitar 200-300 gram.
Dari penemuan tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan.
Setelahnya, kepolisian menangkap MA, WD, dan MT di NTB. Kemudian, polisi menangkap LM di Kepulauan Riau dan JDA di Aceh.
"Yang berhasil kami sita ada 1.250 gram (sabu), nilainya Rp 1,25 miliar dan berhasil menyelamatkan 1.250.000 orang dari keterikatan narkoba," tutur Adi.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan/atau Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/25/18565081/sembunyikan-sabu-di-dalam-anus-komplotan-pengedar-narkoba-ditangkap-di