"Jadi memang mendapat informasi ada tempat-tempat kafe (RM) yang mencoba menyiasati PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro ini," kata Riza dalam keterangan video, Jumat (26/2/2021).
Riza menjelaskan, kafe tersebut akan tutup pada pukul 21.00 WIB, sesuai batas jam operasional yang ditetapkan selama PPKM mikro.
Pada waktu tersebut, tidak tampak kendaraan yang parkir atau aktivitas lainnya sehingga petugas Satpol PP yang menggelar razia tidak mencurigai adanya pelanggaran jam operasional.
"Tutup jam 21.00, dia tutup dulu. Ketika razia, dia tutup, nanti mulai lagi buka jam 00.00, menyiasati aparat," tutur Riza.
Riza mengatakan, apabila kembali ditemukan kafe serupa RM yang menyiasati jam operasional, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Ini kami berikan sanksi lebih lagi ya! Punya niat yang tidak baik," kata dia.
Sanksi paling tinggi untuk pelanggaran tersebut, kata Riza, adalah sanksi pencabutan izin sehingga tempat usaha tidak bisa beroperasi kembali.
Atas kejadian tersebut, Riza juga meminta agar masyarakat bisa berperan aktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan.
"Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat, siapa pun termasuk teman-teman media, sampaikan saja," kata Riza.
Diketahui sebelumnya, polisi dengan inisial Bripka CS dalam keadaan mabuk menembak empat orang di Kafe RM pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Tiga korban tewas akibat timah panas Bripka CS, termasuk seorang anggota TNI. Peristiwa tersebut terjadi saat kafe hendak tutup sekitar pukul 04.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/17060091/cara-pengelola-kafe-lokasi-penembakan-oleh-bripka-cs-kelabui-satpol-pp