JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto menegaskan, kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
Dia mengatakan, batasan tarif tertinggi disesuaikan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
"Ada (tarif) maksimal Rp 7.500, disinsentif (akan dikenakan) Rp 7.500 per jam ya," kata Adji saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/3/2021).
Sedangkan untuk kendaraan yang lulus uji emisi akan dikenakan tarif insentif untuk kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir terendah atau tarif normal.
Kendaraan lulus uji emisi dikenakan tarif jam pertama rp 4.000 dan jam berikutnya Rp 2.000 sesuai dengan Pergub 31 Tahun 2017 yang masih berlaku saat ini.
Namun, kata Adji, tarif untuk insentif bisa berubah mengingat perubahan Pergub 31 Tahun 2017 masih dibahas untuk mendukung pelaksanaan tarif parkir sesuai dengan hasil uji emisi tersebut.
Saat ini, lanjut Adji, Dishub DKI Jakarta masih terus menyempurnakan sistem parkir tersebut agar bisa membedakan kendaraan yang lolos uji emisi atau yang belum/tidak lulus uji emisi.
"Jangan sampai ketika di data parkir orang yang lulus uji emisi dikenakan (tarif) tidak atau belum uji emisi, itu kita sedang uji coba valid datanya," kata Adji.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi hari ini, Senin (1/3/2021) kemarin.
Kegiatan uji coba pengenaan insentif dan disinsentif tersebut dilaksanakan di tiga lokasi parkir yaitu:
1. Pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat
3. Gedung Parkir Blok M, Jakarta Selatan
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/02/18332831/kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-akan-dikenakan-tarif-parkir-tertinggi