JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2021.
Hal ini disampaikan akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Rabu (10/3/2021).
"Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!" tulis akun tersebut.
Berdasarkan info di akun tersebut, dijelaskan bahwa total penerima KJP Plus tahan 2 pada 2020 adalah sebanyak 849.291 siswa.
KJP Plus ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu dan berusia sekolah 6-21 tahun.
Tujuan KJP Plus adalah menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Mekanisme pendataan
Ada empat tahap dalam pendataan siswa yang dilakukan Pemprov DKI via Disdik DKI yang dijabarkan sebagai berikut.
Apabila ada yang tidak terdaftar menurut data dari Pemprov DKI, siswa dapat menghubungi Pusat Data dan Teknologi Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) DKI sesuai Kartu Keluarga (KK) dan domisili.
Siswa tersebut dapat melapor ke laman ini: http://bit/ly/pusdatinjamsosdki.
Penggunaan dan besaran dana
Dijelaskan akun @dkijakarta, penerima KJP Plus dapat menarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan di ATM Bank DKI.
Sementara sisa dana bulanan dapat dibelanjakan secara non tunai.
Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1-3 setiap bulan, sementara dana berkala dipakai untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.
Tak hanya itu, selama pandemi Covid-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai dan non tunai.
Biaya rutin dan berkala tersebut juga dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Adapan besaran dana yang siswa terima berbeda sesuai jenjang pendidikan yang tengah ditempuh.
SD/MI/SDLB
SMP/MTs/SMPLB
SMA/MA/SMALB
SMK
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/11/11280531/pemprov-dki-mendata-kjp-plus-tahap-1-2021-ini-mekanisme-dan-cara