Salin Artikel

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Bermain Anak Beroperasi, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan taman bermain dalam ruangan untuk beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan pelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 9-22 Maret 2021.

"Ada usaha yang dulu belum boleh dibuka sekarang kita buka, contoh permainan anak, boleh, tapi harus mengajukan (permohonan izin operasional) dulu," kata Bambang saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/3/2021).

Bambang menjelaskan, sudah ada delapan manajemen usaha permainan anak yang ditinjau terkait persiapan protokol kesehatan.

"Dari delapan tersebut, tujuh sudah menerima izin dengan 40 outlet yang sudah boleh beroperasi," kata Bambang.

Dia mengatakan, tujuh manajemen yang sudah memperoleh izin operasional di tengah pandemi sudah mengajukan permohonan 2-3 bulan yang lalu.

Sehingga pembukaan yang dilakukan seiring dengan pelonggaran PPKM bisa langsung optimal.

"Dua bulan atau tiga bulan lalu sudah mengajukan, dan sudah kita survei ke lapangan. Sudah ditinjau tim Satgas sudah boleh (beroperasi), akhirnya sudah kita keluarkan SK, sudah mulai buka mereka," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, terdapat protokol khusus yang wajib diterapkan oleh tempat usaha permainan anak.

Pertama, pelanggan tidak boleh di bawah usia 9 tahun. Rentan usia anak yang diperkenankan untuk masuk dalam tempat bermain adalah usia 9-12 tahun.

Kedua, setiap anak harus diawasi olehorang tua mereka masing-masing saat berada di tempat bermain.

Ketiga, kapasitas tempat bermain maksimal terisi 25 persen dari kapasitas penuh.

Terakhir, pihak manajemen diminta untuk melakukan sterilisasi di setiap peralatan yang digunakan oleh pelanggan mereka.

Selain syarat tersebut, syarat umum protokol kesehatan harus terpenuhi, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/12/21282451/pemprov-dki-jakarta-izinkan-tempat-bermain-anak-beroperasi-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke