“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan unit Reskrim Polsek Serpong telah menangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangerang Selatan, Banten pada Minggu (14/3/2021).
Iman mengatakan, Wahyuapriansyah beraksi seorang diri untuk menghabisi KEN dan NS. Wahyuapriansyah datang ke rumah korban sekitar pukul 22.30 WIB. Ia masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban.
Wahyuapriansyah membunuh NS terlebih dahulu dengan cara membekap dan membacok di bagian dagu sampai leher serta lengan kiri korban.
“Mendengar keributan, KEN terbangun, langsung dilayangkan ke leher dan dagu korban dengan sabetan kapak,” ujar Iman.
Wahyuapriansyah kemudian kabur ke rumahnya di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, hingga akhirnya ditangkap polisi di Tambun Utara.
Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, dua buah handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, diketahui, pasangan suami istri berinisial KEN dan NS ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) pagi.
Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di dalam rumah.
Asisten rumah tangga keluarga KEN dan NS kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, petugas langsung memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.
"Saat korban ditemukan dalam keadaan geletak di dalam rumah. Informasi sementara itu barang-barang tidak ada yang hilang," kata Lukman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya mengungkapkan, ada beberapa luka yang ditemukan di tubuh korban.
"Kalau kasat mata memang ada luka beberapa. Dibacok bagian parah di bagian bawah leher," kata Angga saat dikonfirmasi, Sabtu.
Adapun KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.
Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia. Koordinasi itu dilakukan penyidik karena KEN merupakan warga negara Jerman.
Hasil olah TKP di lokasi pembunuhan, polisi mendapatkan dua barang bukti, yakni kapak dan korek api yang berbentuk pistol di lokasi. Kapak yang ditemukan digunakan untuk membunuh kedua korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/14/14110141/polisi-tangkap-pembunuh-pasangan-suami-istri-di-bsd-pelaku-beraksi