Humas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pembukaan pendaftaran tempat uji emisi dimaksudkan untuk memperbanyak tempat pelayanan uji emisi.
"Target kita memperbanyak tempat pelayanan uji emisi, tidak mesti bengkel," kata Yogi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (15/3/2021).
Adapun persyaratan izin membuka penyelenggaraan tempat uji emisi diatur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Dalam akun instagram resmi DPMPTSP DKI Jakarta @layananjakarta, pendaftaran bisa diakses melalui jakevo.jakarta.go.id.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
1. Surat permohonan tercantum pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
2. Identitas pemohon atau penanggung jawab, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP, bagi warga negara asing (WNA) dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa/paspor.
3. Jika dikuasakan, surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000, dan KTP orang yang diberi kuasa jika badan usaha.
4. Akta pendirian dan perubahan kantor pusat dan kantor cabang (jika ada).
-SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan Kemenkumham.
-NPWP Badan Usaha.
5. Surat pernyataan yang di dalamnya terdapat pernyataan jaminan bahwa penggunaan tempat atau bangunan telah mendapat persetujuan dari pemilik kawasan atau bangunan.
6. Surat pernyataan kesanggupan untuk tidak mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas serta tidak merusak lingkungan.
7. Nomor induk berusaha (NIB) dengan menggunakan kode KBLI 45201 (reparasi mobil) dan atau 45407 (reparasi perawatan sepeda motor).
8. Berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku.
9. Surat penunjukan teknis uji emisi
10. Foto tempat uji emisi
11. Foto alat uji emisi dengan standar gas buang kendaraan bermotor bensin memenuhi syarat ISO 3930 atau OIML R 99-1&2 2008, atau kendaraan bermotor solar dengan memenuhi syarat ISO 11614 dan atau OIML R 99-1&2 2008.
12. Pas foto teknisi uji emisi berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/09290241/pemprov-dki-buka-pendaftaran-penyelenggara-tempat-uji-emisi-ini-syaratnya