KEN dan NS ditemukan tewas di kediamannya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Banten, tepatnya di Perumahan Giri Loka 2, Tangerang Selatan, Banten.
"Iya sudah kunjungan tadi jam 13.00 WIB," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin.
Iman tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pihak Kedubes Jerman untuk Indonesia yang mendatangi lokasi kejadian.
Dia hanya menyebutkan bahwa tujuan kunjungan itu untuk memastikan identitas KEN dan menginformasikannya ke pihak keluarga di Jerman.
"Kunjungan memastikan keluarga mengenai jenazah korban," kata Iman.
Saat ini, pihak Kedutaan Besar Jerman tengah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait pengurusan jenazah.
Iman pun belum dapat memastikan apakah KEN akan dibawa dan dikebumikan di negara asalnya atau di Indonesia.
"Terkait penguburannya masih dikomunikasikan dengan keluarga lelaki," pungkasnya.
KEN (84) dan NS (53) tewas dibunuh Wahyuapriansyah (22), yang tak lain mantan kuli harian lepas di rumah korban.
Pembunuhan terjadi pada Jumat (12/3/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Wahyuapriansyah yang sudah mengenal situasi rumah korban dengan mudah beraksi.
Iman mengatakan, Wahyupriansyah merencanakan pembunuhan terhadap KEN dan NS karena merasa sakit hati telah dihina dan diperlakukan secara kasar.
Wahyupriansyah sendiri sempat bekerja selama kurang lebih dua minggu di rumah KEN dan NS sebagai kuli harian lepas, tepatnya sejak 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
“Pelaku merasa sering dikata-katai dengan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku sangat menghina dirinya," ujar Iman di Mapolres Tangerang Kota, Banten, Minggu (14/3/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sering ditunjuk-tunjuk oleh NS dengan menggunakan kaki. Sementara itu, KEN pernah menamparnya sebanyak dua kali.
“Jadi ada mungkin ada kesalahan-kesalahan saat pelaku ini mengerjakan rumah karena sedang perbaikan rumah. Kemudian ada kata-kata yang menyinggung atau menyakiti pelaku sehingga pelaku merasa dendam,” ujar Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau Pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Wahyuapriansyah dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/15123061/urus-jenazah-warga-negaranya-kedubes-jerman-cek-tkp-pembunuhan-di-bsd