Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan, kasus itu bermula dari laporan warga yang menduga sebuah hotel di kawasan itu menjadi tempar prostitusi online.
"Berdasarkan informasi masyarakat karena diduga ada tempat yang digunakan (untuk) prostitusi, kami laksanakan kegiatan operasi di hotel wilayah Koja," kata Wahyudi di Polsek Jakarta Utara, Rabu (17/3/2021).
"Kami amankan 82 orang dengan 37 laki-laki dan 45 perempuan dan 22 alat kontrasepsi," ujar dia.
Menurut Wahyudi, kebanyakan dari mereka yang diamankan berusia 18 hingga 19 tahun.
Berdasarkan pengakuan salah seorang yang diamankan, mereka menggunakan aplikasi Michat untuk mendapatkan pelanggan. Tarif untuk sekali kencan sebesar Rp 300.000.
"Tarif rata-rata Rp 300.000, ada pengakuannya menjadi seorang PSK dengan cara Michat, jadi dia personal mengundang tamu dengan aplikasi Michat," ujar Wahyudi.
Mereka yang diamankan itu kini masih berada di Polsek Koja untuk didata dan diperiksa.
"Sedang kami dalami apakah ada (praktik) perdagangan manusia atau tidak," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/20040311/polisi-amankan-82-orang-yang-diduga-terlibat-prostitusi-online-di-koja