Para tersangka inisial Z (29), AHS (31), FR (35), AS (31), EBH (28), K (35), ditangkap bersama dua penadah, HF (35) dan H (35).
Mereka ditangkap di sekitar Pulogadung, Jakarta Timur, pada Sabtu (13/3/2021) lalu.
"Awalnya (mengaku) dua kali. Setelah didalami terhadap yang bersangkutan ini mengaku sudah 20 kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (17/3/2021).
Saat ini para tersangka masih didalami. Diduga mereka telah melakukan aksinya lebih dari 20 kali.
Mengingat karena bus Transjakarta yang terparkir ada 36 unit yang umumnya mengalami kehilangan suku cadang.
"Itu kalau dilihat bus yang terparkir di sana dari luar rapi, tapi di dalamnya beberapa sudah ada hilang," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, para tersangka yang ditangkap tak memiliki pekerjaan tetap.
Kesehariannya, mereka merupakan pengamen di sekitar Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
"Mereka pengamen yang biasa kumpul di Terminal Pulogadung. Kita masih dalami apakah ada residivis kasus lain," kata Yusri.
Sebelumnya, penangkapan para tersangka bermula adanya laporan dari PT Tranjakarta tentang pencurian.
Beberapa suku cadang dari 36 bus transjakarta hilang dicuri. Sejumlah bus itu sengaja diparkir karena mengalami kerusakan.
"Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka," ujar Yusri.
Para tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya. Enam orang sebagai pencuri, dua di antaranya inisial HF dan H merupakan penadah.
"Modusnya mereka masuk ke dalam wilayah parkir melalui pintu samping terminal, karena tidak di jaga petugas sehingga mudah melancarkan aksinya," kata Yusri.
Para tersangka beraksi mengambil suku cadang bus Transjakarta dengan bekal kunci-kuci yang sudah disiapkan sebelumnya.
Adapun barang yang diambil seperti baut, sling pengikat tabung gas, besi, kursi hingga dinamo mesin bus transjakarta.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 kursi plastik, 26 sling besi, 6 pipa saluran mesin, 2 pintu hidrolik kecil dan beberapa barang lain.
Adapun para tersangka dikenakan pasa berbeda. Enam pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah.
"Untuk pencuri ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/23295791/pencuri-suku-cadang-bus-transjakarta-yang-ditangkap-polisi-sudah-beraksi