JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Freddy Budiman, gembong narkoba yang mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi, ada pula sosok gembong narkoba lain yang turut melakukan hal serupa.
Ia adalah Meirika Franola alias Ola. Ia terkenal dengan sebutan ratu narkoba.
Jika Freddy mengendalikan peredaran narkoba di berbagai lapas dengan merekrut narapidana sebagai anak buahnya, Ola kedapatan mengendalikan penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.
Sabu itu dibawa oleh seorang ibu rumah tangga berinisial NA (40) yang Ola pekerjakan sebagai kurir.
NA yang menumpang sebuah pesawat dari India ke Indonesia ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober 2012.
Berbeda dari Freddy yang telah dieksekusi mati pada 2016, Ola sempat lepas dari hukuman tersebut di tahun 2012 usai memperoleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, pada 2015, ia kembali divonis dengan hukuman mati karena terbukti mengendalikan peredaran narkotika internasional dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten.
Spesialis penyelundupan narkoba dari luar negeri
Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati.
Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, ke London, 12 Januari 2000.
Dua tahun berselang, Ola yang mendekam di LP Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup, dilansir dari Harian Kompas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat Anang Pratanto, saat ditemui di Kantor BNN, Jakarta, Senin (5/11/2012), mengungkapkan, grasi yang diberikan Presiden SBY rupanya tak mengubah perilaku Ola.
Dengan bantuan temannya sesama napi di LP Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Ola memperoleh NA untuk dijadikan kurir.
”Napi di LP Tanjung Balai itu pacar NA,” katanya.
Dengan bekal uang Rp 7 juta, NA diperintahkan mengambil sabu di India. NA berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan pesawat Silk Air menuju New Delhi, transit di Singapura.
Dari New Delhi, NA menuju Bangalore dan bertemu dengan lima orang Nigeria untuk mengambil sabu pesanan Ola sebanyak 775 gram.
NA kembali ke Indonesia dengan menumpang pesawat India Airlines ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dari Kuala Lumpur, NA menuju Bandung dengan pesawat Air Asia.
Ketika tertangkap tangan membawa sabu, NA menyebut-nyebut nama Ola. Ia mengaku, Ola mengatur penyelundupan tersebut dari penjara.
Divonis hukuman mati
Atas perkara ini, Ola divonis hukuman mati. Ia dijerat Pasal 142 ayat 2 juncto 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilansir dari Tribunnews.com.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana mati kepada Ola karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ini adalah hukuman mati kedua yang dijatuhkan MA untuk Ola.
Hukuman mati Ola yang dijatuhkan MA pada 2002 dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 melalui grasi. Presiden mengubah hukuman Ola menjadi seumur hidup.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan hakim anggota Margono dan Sumardiyatmo.
Hingga kini, eksekusi mati terhadap ola belum dilaksanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/05500021/mengenal-ratu-narkoba-meirika-franola-yang-divonis-mati-dua-kali