Salin Artikel

Aturan Lengkap Tilang Elektronik: Lokasi, Jenis Pelanggaran, Denda hingga Cara Bayar

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta menjadi salah satu dari 12 provinsi yang menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.

Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Khusus DKI Jakarta, penyelenggara tilang elektronik diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Berikut informasi seputar tilang elektronik yang Kompas.com rangkum dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

Tahap penilangan

Ada lima tahap penilangan elektronik:

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK akan diblokir.

Jenis pelanggaran dan sanksi

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas nantinya akan ditindak berupa sanski yang sesuai dengan Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun jenis pelanggaran dan besaran denda adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurunga npenjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Cara bayar

Pelanggar dapat membayarkan denda tilang tersebut ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.

Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran.

Pada kolom Nomor Rekening diisi 15 angka Nomor Pembayarang Tilang, sementara pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan.

Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.

Sementara itu, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran.
  2. Pilih menu Transaksi Lain
  3. Pilih menu Pembayaran
  4. Pilih menu Lainnya
  5. Pilih menu BRIVA
  6. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  7. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai
  8. Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
  9. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pilih menu Pembayaran
  2. Pilih Transaksi Lainnya
  3. Pilih Transfer
  4. Pilih Ke Rek Bank Lain
  5. Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  6. Masukkan nominal pembayaran denda
  7. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS.

Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Lokasi kamera

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memasang 98 kamera ETLE yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Berikut daftar lokasinya.

Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan 1

  1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
  2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
  4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu) Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
  5. Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
  6. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
  7. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
  8. Simpang Kota Tua (1 kamera)
  9. Simpang Ketapang (2 kamera)
  10. Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera)
  11. Simpang Istana Negara (1 kamera)
  12. Simpang Kebon Sirih (2 kamera)
  13. Simpang Bundaran HI (1 kamera)
  14. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera) Simpang CSW (4 kamera)
  15. Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera)

Jalur Grogol - Pancoran

  1. Simpang Pancoran (2 kamera)
  2. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera)
  3. Simpang Tomang (1 kamera)
  4. Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera)
  5. Depan Hotel Four Seasons (1 kamera)
  6. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera)
  7. Depan All Fresh Pancoran (1 kamera)

Jalur Halim - Cempaka Putih

  1. Simpang Halim Lama (2 kamera)
  2. Simpang Rawamangun (2 kamera)
  3. Simpang Pramuka (2 kamera)
  4. Simpang Cempaka Putih (2 kamera)

Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio

  1. Depan Halte Timah, dua arah (2 kamera)
  2. Depan Halte Setia Budi, dua arah (2 kamera)
  3. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera)
  4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera)
  5. Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera)
  6. Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera)

Daerah penyangga

  1. Jalan Ir Juanda, Depok (2 kamera)
  2. Jalan Alternatif Cibubur (2 kamera)
  3. Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok
  4. Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok (2 kamera)
  5. Jalan Martadinata, Cikarang

Jalan Arteri

  1. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
  2. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
  3. Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat (3 kamera)
  4. Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung (2 kamera)
  5. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
  6. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
  7. Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur (2 kamera)
  8. Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (2 Kamera)
  9. Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  10. Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
  11. Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Jalan Tol

  1. Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
  2. Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
  3. Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
  4. Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
  5. Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
  6. Ruas Tol JORR KM 53+400B
  7. Rias Tol JORR KM 53+600 B

Jalur TransJakarta

  1. Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
  2. Pancoran Barat
  3. Benhil arah Blok M
  4. Bidara Cina arah Otista
  5. Dispenda arah HCB
  6. Pasar Rumput arah Pulogadung
  7. Salemba arah Ancol
  8. SMK 57 arah Ragunan
  9. Duren Tiga arah Kuningan
  10. Pos Pengumben arah Lebak Bulus

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/18100001/aturan-lengkap-tilang-elektronik-lokasi-jenis-pelanggaran-denda-hingga

Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke