JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta menjadi salah satu dari 12 provinsi yang menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.
Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Khusus DKI Jakarta, penyelenggara tilang elektronik diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Berikut informasi seputar tilang elektronik yang Kompas.com rangkum dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.
Tahap penilangan
Ada lima tahap penilangan elektronik:
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK akan diblokir.
Jenis pelanggaran dan sanksi
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas nantinya akan ditindak berupa sanski yang sesuai dengan Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun jenis pelanggaran dan besaran denda adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurunga npenjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Cara bayar
Pelanggar dapat membayarkan denda tilang tersebut ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.
Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.
Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran.
Pada kolom Nomor Rekening diisi 15 angka Nomor Pembayarang Tilang, sementara pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan.
Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.
Sementara itu, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:
Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS.
Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Lokasi kamera
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memasang 98 kamera ETLE yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Berikut daftar lokasinya.
Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan 1
Jalur Grogol - Pancoran
Jalur Halim - Cempaka Putih
Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio
Daerah penyangga
Jalan Arteri
Jalan Tol
Jalur TransJakarta
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/18100001/aturan-lengkap-tilang-elektronik-lokasi-jenis-pelanggaran-denda-hingga