Imbauan itu disampaikan mengingat terdakwa Rizieq akan menghadiri langsung sidang eksepsi di PN Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal meminta massa simpatisan Rizieq mempercayakan proses persidangan kepada pihak pengadilan.
"Terhadap simpatisan Rizieq, di mana pun berada, kami PN Jaktim mengimbau bahwa persidangan ini sudah dilakukan secara terbuka dan sudah diwakili oleh penasihat hukum yang ditunjuk beliau (Rizieq)," kata Alex, Kamis (25/3/2021), melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com.
"Sedangkan mengenai hak-hak terdakwa, kami melakukan persidangan ini adalah melalui undang-undang," imbuh Alex.
Alex mengatakan, PN Jaktim telah menjalankan undang-undang secara baik dan benar.
"Untuk itu, kami mengimbau (kepada massa simpatisan) percayakanlah ke persidangan. Dan untuk mengetahui persidangan, nanti silakan saja dengar di media, baik media massa, media cetak, media elektronik, maupun media sosial," kata Alex.
"Sehingga kerumunan atau penumpukan massa bisa dihindari dan wabah Covid-19 bisa kita kurangi atau bisa dihilangkan," lanjut Alex.
Kompas.com juga mencoba menghubungi kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, soal imbauan kepada massa simpatisan Rizieq.
"Imbauan ada di kewenangan PN Jakarta Timur. Enggak baik juga kami ambil kewenangan mereka, biasakan tertib pada porsi masing-masing," kata Aziz melalui pesan tertulis.
Persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di PN Jakarta Timur pada Jumat besok.
Rizieq diketahui berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Majelis hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin kemudian mengabulkan permintaan Rizieq untuk hadir di ruang sidang.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Alex mengatakan, pihak PN Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan sidang besok.
"Domain kami dalam area pengadilan. Artinya, ruang tahanan, ruang sidang, sudah kami persiapkan dan kami antisipasi," kata Alex.
"Akan tetapi nanti apakah ada kerumunan, penumpukan di luar pengadilan, silakan nanti tanya dengan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian," tutur Alex.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/25/19505511/cegah-kerumunan-massa-simpatisan-rizieq-shihab-diimbau-tak-datang-ke-pn