Salin Artikel

Mengenal Jenis SIM di Indonesia, Syarat Pembuatan, Biaya Bikin Baru dan Perpanjangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan peraturan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Perpol tersebut menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat.

Pada Pasal 2 ayat 3 disebutkan SIM yang diterbitkan akan berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.

Jenis SIM dan syarat

Tertuang pada Pasal 3 ayat 1 Perpol tersebut, jenis SIM terdiri atas:

  • SIM Kendaraan Bermotor (Ranmor) perseorangan
  • SIM Ranmor umum
  • SIM internasional.

Jenis SIM tersebut digolongkan menjadi sebagai berikut:

SIM Perseorangan

1. SIM A: berlaku untuk mengemudikan kendaraan penumpang dan barang perseorangan dengan total berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM A. Pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

2. SIM BI: berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg berupa mobil bus dan barang perseorangan.

Untuk memiliki SIM BI, pengemudi wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 20 tahun.

3. SIM BII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat maksimal 1.000 kg.

Untuk memiliki SIM BII, pengemudi wajib telah mempunyai SIM BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 21 tahun.

4. SIM C: berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimal 250 cc.

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM C. Pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

5. SIM CI: berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kapasitas silinder mesin maksimal 500 cc.

Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

6. SIM CII: berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

7. SIM D: berlaku untuk mengemudi sepeda motor khusus bagi penyandang disabilitas.

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM D. Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

8. SIM DI: berlaku untuk mengemudi mobil khusus bagi penyandang disabilitas.

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM DI. Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

SIM Umum

1. SIM A Umum: berlaku untuk mengemudikan kendaraan penumpang dan barang umum dengan total berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.

Untuk mengajukan SIM A Umum, pengemudi wajib memiliki SIM A yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 20 tahun.

2. SIM BI Umum: berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg berupa mobil bus dan barang umum.

Untuk memiliki SIM BI Umum, pengemudi wajib telah mempunyai SIM A Umum atau BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 22 tahun.

3. SIM BII Umum: berlaku untuk mengemudikan kendaraan berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat maksimal 1.000 kg.

Untuk memiliki SIM BII Umum, pengemudi wajib telah mempunyai BI Umum atau BII selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 23 tahun.

SIM Internasional

Dari Perpol yang sama dijelaskan, SIM Internasional dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan ataupun umum.

Sebagai catatan, bila ingin menggunakan kendaraan di Indonesia, SIM Internasional harus diterbitkan oleh negara lain.

Sebaliknya, SIM Internasional yang dibuat di Indonesia juga akan berlaku di negara lain.

Penentuan golongan SIM Internasional, dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.

Pada Pasal 4 ayat 2 dipaparkan, SIM Internasional berlaku selama 3 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.

Biaya bikin baru dan perpanjangan

Adapun biaya baru dan perpanjangan tiap jenis SIM berbeda.

Untuk membuat SIM baru, biayanya adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp. 120.000
  • SIM BI: Rp. 120.000
  • SIM BII: Rp. 120.000
  • SIM C: Rp. 100.000
  • SIM CI: Rp. 100.000
  • SIM CII: Rp. 100.000
  • SIM D: Rp. 50.000
  • SIM Internasional: Rp. 250.000

Di sisi lain, biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp. 80.000
  • SIM BI: Rp. 80.000
  • SIM BII: Rp. 80.000
  • SIM C: Rp. 75.000
  • SIM CI: Rp. 75.000
  • SIM CII: Rp. 75.000
  • SIM D: Rp. 30.000
  • SIM Internasional: Rp. 225.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/31/06000071/mengenal-jenis-sim-di-indonesia-syarat-pembuatan-biaya-bikin-baru-dan

Terkini Lainnya

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke