Salin Artikel

Imigrasi Duga Ada WNI yang Terlibat Pembuatan Visa Elektronik Palsu

Pihak Imigrasi sempat menangkap pengguna visa elektronik palsu, yakni tiga warga negara India berinisial MK, MJB, dan SKV.

MJB dan SKV ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Maret 2021.

Sebelumnya, pada 22 Februari 2021, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lebih dulu menangkap MK yang juga pengguna visa elektronik palsu dari negara yang sama.

"Andil WNI masih dalam pendalaman, tentunya pasti ada," ungkap Romi saat ditemui di kantornya, Selasa (30/3/2021).

"Enggak mungkin enggak ada orang (WNI) yang terlibat," lanjut dia.

Romi melanjutkan, pasti ada oknum yang membantu pembuatan visa tersebut dari Indonesia.

"Ya entah itu orang asing atau WNI, pasti ada yang menunggu di sini," ujar Romi.

Dia memastikan, WNI yang membantu pembuatan visa elektronik palsu itu bukan oknum dari dalam Imigrasi di Indonesia.

"Kalau di Imigrasi, saya jamin enggak ada (oknum) karena kami sudah berintegrasi jalani keimigrasian," sebutnya.

Oleh karenanya, pihaknya tengah mendalami kasus visa elektronik palsu tersebut melalui pemeriksaan terhadap tiga WN India itu.

Bila ditemukan adanya oknum pembuat visa elektronik itu, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

"Iya nanti berkoordinasi dengan APH," tutur Romi.

Berdasarkan pemeriksaan, MJB dan SKV merupakan korban penipuan.

"Yang dua orang itu (MJB dan SKV), yang datangnya terakhir, itu korban penipuan," ujar Romi.

MJB dan SKV merupakan korban penipuan dari sindikat penyelundupan orang sekaligus pemalsu visa elektronik Republik Indonesia.

Pasalnya, tujuan dua WN India itu datang ke Indonesia adalah untuk memperbaiki kehidupan mereka.

"Artinya, yang bersangkutan itu tujuannya mau mencari kehidupan dan memperbaiki kehidupan ekonomi mereka," tutur Romi.

Oleh karena itu, kedua korban tidak menyadari bahwa mereka ternyata menggunakan visa elektronik palsu Republik Indonesia dari seorang oknum.

Sedangkan untuk MK, Romi menyebutkan bahwa yang bersangkutan sepenuhnya menyadari bahwa dia menggunakan visa elektronik palsu.

MK diketahui membeli visa elektronik palsu sekaligus tiket perjalanan dari New Delhi, India, menuju Jakarta, dan beberapa berkas lainnya.

Sehingga, dalam kasus ini, pihak Imigrasi menetapkan MK sebagai tersangka.

"Iya, dia tersangka, tapi masih kami selidiki lagi," kata Romi.

Tersangka MK kemudian dijerat Pasal 121 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman penjara 5 tahun, setelah 5 tahun dipulangkan," ujar Romi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/31/06234341/imigrasi-duga-ada-wni-yang-terlibat-pembuatan-visa-elektronik-palsu

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy | Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko di Pluit | Kondisi Terkini Ruko di Pluit

[POPULER JABODETABEK] Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy | Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko di Pluit | Kondisi Terkini Ruko di Pluit

Megapolitan
Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Meningkat Berkat Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Meningkat Berkat Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Megapolitan
Integrasi Transportasi ke Bandara Soekarno-Hatta dari Jakarta Bakal Dioptimalkan

Integrasi Transportasi ke Bandara Soekarno-Hatta dari Jakarta Bakal Dioptimalkan

Megapolitan
Seorang Pria Hilang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Diduga Terpeleset Saat Memancing

Seorang Pria Hilang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Diduga Terpeleset Saat Memancing

Megapolitan
Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar 35,9 Persen, Prabowo 32,8 Persen, Anies 20,1 Persen

Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar 35,9 Persen, Prabowo 32,8 Persen, Anies 20,1 Persen

Megapolitan
Menilik Naik Turunnya Kepuasan Publik atas Kinerja Jokowi 3 Tahun Terakhir Versi SMRC

Menilik Naik Turunnya Kepuasan Publik atas Kinerja Jokowi 3 Tahun Terakhir Versi SMRC

Megapolitan
Siap-siap, Penumpang Pesawat Nanti Bisa 'Check-in' di Stasiun Manggarai

Siap-siap, Penumpang Pesawat Nanti Bisa "Check-in" di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Survei SMRC: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79,6 Persen

Survei SMRC: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79,6 Persen

Megapolitan
Lagi, Seorang Bayi Dibuang di Pinggir Jalan Wilayah Kabupaten Bekasi

Lagi, Seorang Bayi Dibuang di Pinggir Jalan Wilayah Kabupaten Bekasi

Megapolitan
Mario Dandy Terjerat Dua Kasus Sekaligus, Kapolda Metro Pastikan Prosesnya Tak Akan Bentrok

Mario Dandy Terjerat Dua Kasus Sekaligus, Kapolda Metro Pastikan Prosesnya Tak Akan Bentrok

Megapolitan
Korban Pembegalan di Pulogadung Alami Luka Ringan dan Trauma

Korban Pembegalan di Pulogadung Alami Luka Ringan dan Trauma

Megapolitan
Polisi Dapatkan Bukti Digital Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Polisi Dapatkan Bukti Digital Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Megapolitan
Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Pelayanan Istimewa kepada Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Pelayanan Istimewa kepada Mario Dandy

Megapolitan
Anggota Dewan Temui Pemilik Ruko Pencaplok Bahu Jalan, Ketua RT Riang: Jangan Main Politik

Anggota Dewan Temui Pemilik Ruko Pencaplok Bahu Jalan, Ketua RT Riang: Jangan Main Politik

Megapolitan
Terungkap, Rekaman Peristiwa RT Riang Diintimidasi Ternyata Video Lama dan Beredar di Medsos

Terungkap, Rekaman Peristiwa RT Riang Diintimidasi Ternyata Video Lama dan Beredar di Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke