Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana berujar, penutupan ini hasil konsolidasi dan pengaturan yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sehubungan dengan larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah.
"Pada tanggal 6-17 Mei 2021, layanan AKDP dan AKAP dihentikan sementara. Tidak ada layanan AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar," jelas Dadang kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
"Layanan AKDP/AKAP hanya dibuka di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk mengakomodasi warga yang memiliki keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarganya yang wafat," tambahnya.
Ia menyampaikan, aturan tertulis mengenai teknis pelarangan mudik dan mekanisme-mekanisme lain, seperti penyekatan atau titik-titik check point, masih menanti pemerintah pusat.
"Kepada warga diimbau untuk memaklumi kondisi ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19," tutup Dadang yang juga juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/01/06053511/mudik-dilarang-terminal-jatijajar-depok-akan-ditutup-pada-6-17-mei