Korban adalah bocah perempuan berinisial KO yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS telah delapan kali mencabuli cucunya di kediamannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak delapan kali," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).
Guruh melanjutkan, pelaku melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang mandi.
"Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi karena pelaku ini sering melihat korban mandi di kemar mandi. Kemudian juga sering pelaku ini memandikan korban," lanjutnya.
Guruh juga menyebutkan bahwa TS mengancam akan membunuh korban apabila ia melaporkan kejadian itu kepada ibu dan neneknya.
Pada Senin, 22 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, korban mengalami kejang-kejang dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Setelah dirawat, korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021 karena mengalami infeksi pada organ vitalnya.
Pihak rumah sakit kemudian menghubungi pihak kepolisian karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana terhadap korban.
Kemudian, pada hari yang sama, Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap TS di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/05/15341651/kakek-di-pademangan-mengaku-sudah-8-kali-cabuli-cucunya