JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta mengizinkan warga Ibu Kota untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjemaah selama bulan Ramadhan nanti, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan dilakukan secara berjemaah selama menerapkan protokol kesehatan.
"Semua kan dibolehkan, shalat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh, cuma mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M," kata Riza, seperti dilansir dari Antaranews.com.
3M yang dimaksud oleh Riza merujuk pada aktivitas menjaga protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Aturan pusat
Pemerintah pusat sebelumnya telah mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih secara berjemaah di luar rumah.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan Ramadhan tahun lalu, di mana pemerintah meminta warga untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing.
Meski demikian, ada tiga aturan yang harus dipenuhi:
Artikel di atas telah tayang di Antaranews.com dengan judul "DKI Jakarta Izinkan Shalat Tarawih."
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/06/10460821/pemprov-dki-jakarta-izinkan-warga-shalat-tarawih-berjemaah-di-masjid