JAKARTA, KOMPAS.com - Warga daerah yang berdomisili di Ibu Kota dapat melakukan pencetakan dan perekaman baru kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Hal tersebut bahkan bisa dilakukan melalui daring atau online.
Akun Twitter resmi Dukcapil DKI @dukcapiljakarta membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online yang dapat diakses di sini.
Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik untuk warga daerah.
Meski demikian, tidak semua warga daerah yang diizinkan mengganti KTP baru di Dukcapil Jakarta.
Dalam formulir tersebut tertera bahwa hanya warga yang KTP-nya rusak atau hilang yang boleh mencetak dan merekam baru KTP elektroniknya di layanan online Dukcapil Jakarta.
Syarat dan ketentuan
Sebelum mengisi formulir via daring tersebut, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
Adapun ketentuan untuk melakukan pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik adalah sebagai berikut:
Tahapan
Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:
Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.
Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.
Pengambilan KTP elektronik tersebut di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/07/06000021/warga-daerah-bisa-cetak-atau-rekam-ktp-elektronik-di-dukcapil-jakarta-via