Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan sejumlah aturan mengenai jam operasional bagi kegiatan usaha rumah makan atau restoran selama bulan puasa.
Selain itu, rumah makan atau restoran juga tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama beroperasi.
"Pembatasan kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung, serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib ditutup," kata Gumilar melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Pelonggaran operasioalisasi kegiatan usaha rumah makan atau restoran ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warga untuk makan di tempat (dine in) hingga pukul 22.30 WIB.
Selain itu, restoran boleh beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 untuk melayani masyarakat saat waktu sahur.
Sedangkan untuk layanan pesan antar, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran lebih besar dengan mengizinkan tempat usaha makanan untuk dibuka selama 24 jam.
Gumilar juga mengimbau agar pelaku usaha memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama, dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri sudah memberikan lampu hijau terkait dengan kelonggaran jam operasional restoran saat meninjau kesiapan Masjid Istiqlal dibuka untuk shalat tarawih Jumat lalu.
Dia mengatakan, alasan kelonggaran jam operasional diberlakukan karena aktivitas mengonsumsi makanan di bulan Ramadhan lebih banyak dilakukan di malam hari.
Begitu juga saat waktu santap sahur, akan ada banyak aktivitas mengonsumsi makanan, sehingga restoran diberi kesempatan untuk buka dan melayani pelanggan di jam santap sahur.
Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi restoran yang berada di dalam mal.
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, restoran di dalam mal harus mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan yang telah ditetapkan, yakni hingga pukul 21.00 WIB.
"Dengan demikian saya menerjemahkan (Kepgub) bahwa mal tetap tutup jam 21.00 WIB termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," ucap Andri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/13/20362241/disparekraf-dki-restoran-tidak-boleh-tampilkan-pertunjukan-dj-selama