Aplikasi tersebut bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi. Adapun peluncuran aplikasi SINAR itu dilakukan di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Listyo mengatakan, aplikasi SINAR akan memudahkan warga yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tanpa harus antre.
"Dengan kemudahan yang ada, ini akan mengurangi antrean dan warga yang menumpuk, jadi jumlah pemohon SIM yang dilayani akan meningkat," kata Listyo, Selasa.
Warga hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui ponsel, mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan di aplikasi, lalu SIM akan diantar ke rumah pemohon.
"Aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat, sehingga cukup dari rumah perpanjangan SIM bisa dilaksanakan," kata Listyo.
"(Untuk) pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos," imbuhnya.
Saat ini, aplikasi SINAR baru tersedia untuk layanan Android dan akan menyusul bagi pengguna iPhone.
Nantinya, Listyo menyebut aplikasi SINAR juga bisa diakses oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
"Harapan kita pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," tegas Listyo.
Cara Memperpanjang SIM melalui Aplikasi SINAR
Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/14/05042021/lebih-mudah-begini-cara-memperpanjang-sim-online-melalui-aplikasi-sinar