Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Aliansyah menjelaskan, pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan.
"Kami menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat. Mudah-mudahan ini dalam waktu dekat, kami terima hasil penghitungan itu," ujar Aliansyah kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Namun, Kejari Tangerang Selatan memperkirakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar dalam dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara Kejari setelah menggeledah kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan.
"Ya memang dugaan tindak pidana korupsi, kerugiannya RP 1 miliaran lebih. Mudah-mudahan nanti seperti apa hasil perhitungan akhirnya kita tunggu dari Inspektorat," ungkap Aliansyah.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
"Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/4/2021).
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.
Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.
"Barang-barang yang didapatkan dapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tangerang Selatan Entol Wiwik Martawijaya menyatakan bahwa dana hibah itu bukan berasal dari dinasnya.
"Itu bukan dari kami (Dispora), dari Pemkot. Nilainya Rp 7,8 miliar," ujar Wiwik kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Menurut Wiwik, Dispora hanya berperan sebagai pembina KONI saat penyusunan rancangan anggaran tahunan dan mengajukannya kepada pemerintah kota.
"Dispora sebagai pembina saja, hanya pada saat perencanaan," ungkapnya.
Dia pun mengaku tidak memberikan tertentu dalam hal penggunaan dana hibah yang didapatkan oleh KONI Tangerang Selatan.
"Enggak ada arahan, itu usulan dari mereka. Jadi mereka yang tanggung jawab," kata Wiwik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/15/15310741/dugaan-korupsi-dana-hibah-koni-tangsel-negara-diperkirakan-rugi-rp-1