Dilansir dari akun Instagram Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, terdapat beberapa ketentuan jam operasional yang diberikan untuk usaha pariwisata selama Ramadhan berlangsung.
"Dalam masa pandemi di bulan Ramadan tahun 1442 H ini, BPPD menginformasikan mengenai ketentuan dan jam operasional usaha pariwisata," tulis akun @bpbddkijakarta.
1. Rumah makan dan restoran
- Maksimal kapasitas 50 persen dan tidak boleh menampilkan live music, baik bentuk band atau disk jockey (DJ)
- Jam operasional makan di tempat (dine-in) dibuka pukul 06.00-22.30 WIB dan 02.00-04.30 WIB
- Operasional layanan pesan antar dibuka 24 jam
2. Salon atau barbershop
- Maksimal kapasitas 50 persen, dan dilarang melakukan pelayanan/perawatan wajah serta pijat pada seluruh anggota tubuh
- Jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB
3. Golf/driving range
- Maksimal kapasitas 50 persen
- Jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB
4. Meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan
- Maksimal kapasitas 50 persen
- Jam operasional 08.00-21.00 WIB
5. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi Ancol, TMII, Ragunan dan lainnya
- Maksimal kapasitas 50 persen
- Jam operasional 05.00-21.00 WIB, akses hotel atau akomodasi dibuka 24 jam
6. Museum dan galeri
- Maksimal kapasitas 50 persen
- Jam operasional 08.00-16.00 WIB
7. Wisata olahraga dan rekerasi air di danau, laut dan pantai
- Maksimal kapasitas 50 persen
- Jam operasional 06.00-17.00 WIB
8. Pusat kesegaran jasmani, gym dan fitness center
- Maksimal kapasitas 50 persen
- Jam operasional 06.00-21.00 WIB
9. Akad nikah, pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan
- Maksimal jumlah yang hadir 30 orang termasuk keluarga dan tamu
- Jam operasional 06.00-17.00 WIB
10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan
- Maksimal kapasitas 25 persen
- Jam operasional 06.00-21.00 WIB
11. Bioskop atau pemutaran film
- Maksimal kapasitas 50 persen
- Jam operasional pemutaran film terakhir jam 20.55
12. Bowling, billiard dan seluncur
- Maksimal kapasitas 25 persen
- Jam operasional 11.00-21.00 WIB
13. Waterpark
- Maksimal kapasitas 25 persen
- Jam operasional 06.00-18.00 WIB
14. Kolam dan gelanggang renang
- Maksimal kapasitas 50 persen
- Jam operasional 06.00-18.00 WIB
15. Arena permainan anak
- Maksimal kapasitas 25 persen
- Jam operasional 11.00-21.00 WIB
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/16/09123161/ketentuan-dan-jam-operasional-usaha-pariwisata-selama-ramadhan-2021-di