Salin Artikel

Ketentuan dan Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadhan 2021 di Jakarta

Dilansir dari akun Instagram Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, terdapat beberapa ketentuan jam operasional yang diberikan untuk usaha pariwisata selama Ramadhan berlangsung.

"Dalam masa pandemi di bulan Ramadan tahun 1442 H ini, BPPD menginformasikan mengenai ketentuan dan jam operasional usaha pariwisata," tulis akun @bpbddkijakarta.

1. Rumah makan dan restoran

- Maksimal kapasitas 50 persen dan tidak boleh menampilkan live music, baik bentuk band atau disk jockey (DJ)

- Jam operasional makan di tempat (dine-in) dibuka pukul 06.00-22.30 WIB dan 02.00-04.30 WIB

- Operasional layanan pesan antar dibuka 24 jam

2. Salon atau barbershop

- Maksimal kapasitas 50 persen, dan dilarang melakukan pelayanan/perawatan wajah serta pijat pada seluruh anggota tubuh

- Jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB

3. Golf/driving range

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB

4. Meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 08.00-21.00 WIB

5. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi Ancol, TMII, Ragunan dan lainnya

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 05.00-21.00 WIB, akses hotel atau akomodasi dibuka 24 jam

6. Museum dan galeri

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 08.00-16.00 WIB

7. Wisata olahraga dan rekerasi air di danau, laut dan pantai

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 06.00-17.00 WIB

8. Pusat kesegaran jasmani, gym dan fitness center

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 06.00-21.00 WIB

9. Akad nikah, pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan

- Maksimal jumlah yang hadir 30 orang termasuk keluarga dan tamu

- Jam operasional 06.00-17.00 WIB

10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan

- Maksimal kapasitas 25 persen

- Jam operasional 06.00-21.00 WIB

11. Bioskop atau pemutaran film

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional pemutaran film terakhir jam 20.55

12. Bowling, billiard dan seluncur

- Maksimal kapasitas 25 persen

- Jam operasional 11.00-21.00 WIB

13. Waterpark

- Maksimal kapasitas 25 persen

- Jam operasional 06.00-18.00 WIB

14. Kolam dan gelanggang renang

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 06.00-18.00 WIB

15. Arena permainan anak

- Maksimal kapasitas 25 persen

- Jam operasional 11.00-21.00 WIB

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/16/09123161/ketentuan-dan-jam-operasional-usaha-pariwisata-selama-ramadhan-2021-di

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke