JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 2018.
Vonis dibacakan majelis hakim pada Rabu (21/4/2021) siang.
"Hasil persidangan perkara Terorisme, kejadian di Mako Brimob, Rabu 21 April 2021. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," kata Humas PN Jaktim yang meminta tidak disebutkan namanya, Kamis (22/4/2021).
Adapun keenam terdakwa yang divonis mati adalah:
Penyerangan Mako Brimob
Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi kerusuhan di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (8/5/2018) malam.
Sel tahanan napi kasus terorisme (napiter) dikabarkan jebol sekitar pukul 21.30. Petugas pun berupaya mengendalikan keadaan, dan baku hantam pun terjadi antara petugas dan para napi.
Catatan Kompas.com, ketegangan terus meningkat hingga keesokan harinya. Rabu dini hari, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar Mako Brimob dengan memasang kawat berduri.
Akses jalan yang ada di depan Mako pun ditutup sementara. Personel Brimob dikerahkan untuk berjaga di sepanjang jalan tersebut. Mereka mengokang senjata laras panjang.
Karo Penmas Polri Brigjen Pol M. Iqbal mengatakan, kerusuhan bermula dari cekcok antara tahanan dengan petugas perihal makanan pemberian keluarga yang harus melewati pemeriksaan petugas terlebih dahulu.
Ada narapidana yang tidak terima dan memicu keributan.
Rabu sore, pihak kepolisian melaporkan bahwa ada 5 anggota Densus 88 Antiteror dan satu orang napiter yang tewas dalam kerusuhan di Mako Brimob.
Diketahui pula, para napiter berhasil merebut senjata petugas dan menyandera satu anggota Densus lainnya.
Di sana mereka mengajukan sejumlah tuntutan, mulai dari protes soal makanan hingga minta bertemu terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
Hingga Rabu tengah malam, napiter berhasil menguasai seluruh rutan Mako Brimob. Polisi hanya bisa berjaga di luar gedung.
Kamis dini hari, sekitar pukul 00.00, polisi yang disandera berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup. Ia mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Pembebasan personel bernama Bripka Iwan Sarjana tersebut merupakan hasil negosiasi dengan pihak napiter yang meminta makanan.
Pukul 02.18, satu unit mobil barracuda masuk ke dalam Mako Brimob untuk mengambilalih rutan. Polisi memberikan ultimatum terlebih dulu untuk para tahanan agar menyerahkan diri sebelum melakukan penyerbuan.
Ada 145 tahanan yang menyerahkan diri. Sementara 10 orang lainnya sempat melawan. Namun, setelah beberapa lama, 10 tahanan itu juga akhirnya menyerahkan diri.
Tak ada korban jiwa dalam operasi pengambilalihan kali ini.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Sabrina Asril | Editor : Sabrina Asril, Sandro Gatra)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/12473211/kilas-balik-saat-mako-brimob-kelapa-dua-diserbu-tahanan-teroris-5-polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.