JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab, meluapkan emosinya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan para saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Momen Rizieq 'ngamuk' bermula ketika ia bertanya ke salah satu saksi yaitu Kepala Satuan Pamong Pradja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin.
"Selain Petamburan, sepengetahuan Anda, ada enggak protes-protes yang dibawa ke pengadilan seperti di Petamburan begini?" tanya Rizieq kepada Arifin.
"Yang saya tahu, saya belum pernah," jawab Arifin.
Salah satu jaksa tiba-tiba memotong sesi tanya jawab antara Rizieq dan Arifin karena menilai terdakwa menggiring saksi.
"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," ujar jaksa.
"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?" Rizieq merespons.
Tak pelak, adu mulut pun terjadi antara kubu Rizieq dan JPU sehingga menyulut emosi terdakwa.
Rizieq kemudian berdiri dari kursinya dan menunjuk jaksa.
"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" kata Rizieq kepada jaksa.
"Tidak ada prokes lain yang dipidanakan!"
Beberapa tim penasehat hukum Rizieq pun tampak ikut berdiri dan menunjuk jaksa.
Hakim pun menengahi. "Sudah, sudah..," kata hakim.
Pernah bentak jaksa
Bukan kali ini Rizieq mengamuk di persidangannya, terutama kepada para jaksa.
Sebelumnya, Rizieq juga pernah membentak JPU dalam persidangan kasus tes usap palsu di RS Ummi, Bogor, Rabu (14/4/2021).
Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu kesal karena jaksa memotong perkataannya kepada saksi saat itu, Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya.
Ketika itu, Rizieq sedang mencecar Bima yang menilai terdakwa tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta hasil tes usap PCR.
Rizieq juga kesal sebab Bima menyebutnya berbohong dalam berita acara pemeriksaan.
"Ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Anda dan ini bahaya dilakukan kebohongan. Di mana bohongnya?" tanya Rizieq.
"Kalau sudah ada hasil PCR dan dikatakan positif Covid-19, kalau saya berkata sehat, saya bohong. Itu harus dituntut, harus dipenjara, saya rela," imbuhnya.
Hakim kemudian bertanya kepada Bima apakah tetap berdasarkan pernyataannya.
"Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.
"Benar," jawab Bima.
Rizieq pun kesal dan menuding Bima Arya sebagai pembohong.
"Baik kalau gitu saya tidak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan," tutur Rizieq.
"Saya minta dicatat bahwa wali kota Bima Arya, wali kota Bogor sekaligus sebagai kepala Satgas Covid-19, di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohohongan," sambungnya.
Pada momen itu, jaksa lantas memotong pernyataan Rizieq. Terdakwa pun naik pitam, membentak JPU.
"Cukup jaksa penuntut umum cukup. Ini hak saya bicara, cukup," ucap Rizieq sambil menunjuk jaksa.
"Karena Anda yang menarik saya. Anda ini yang pidanakan kita. Pasien dipidanakan. Anda yang lakukan kriminalisasi pasien. Kriminalisasi rumah sakit. Anda yang pidanakan. Jadi saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara," seru Rizieq dengan nada tinggi.
Rizieq masih meluapkan emosinya ke jaksa, dibarengi permintaan hakim supaya terdakwa bersabar.
Adapun persidangan kasus kerumunan di Petamburan ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (26/4/2021).
(Reporter: Nirmala Maulana Achmad / Editor: Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/17192731/rizieq-shihab-ngamuk-lagi-ke-jaksa-anda-pidanakan-maulid-nabi-anda