Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menjelaskan, bioskop diperbolehkan buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Salah satunya membatasi jumlah penonton dalam ruangan maksimal 40 persen dari kapasitas normal untuk setiap pemutaran film.
"Kalau sekarang satu ruangan studio (maksimal) 40 persen. Kami akan me-review lagi, kalau memang bagus ditinjau kami akan tingkatkan, mungkin 50 persen," ujar Pilar dalam keterangan suara yang diterima, Rabu (28/4/2021).
Menurut Pilar, persiapan pengelola bioskop di wilayah Tangerang Selatan sudah cukup matang untuk beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dia mencontohkan tersedianya fasilitas pembelian tiket secara daring dan sistem pembayaran non tunai di bioskop untuk meminimalkan kontak fisik.
"Saya sudah lihat protokol kesehatan sudah bagus. Jarak antrean 1,5 meter, fasilitas pemesanan tiket online dan pembayaran non tunai," ungkapnya.
Pilar berharap pihak pengelola bioskop tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan selama beroperasi.
Sehingga, dapat mencegah terjadi penularan Covid-19 di antara pengunjung maupun karyawan.
Dia menegaskan bahwa pemerintah kota dapat menutup kembali bioskop jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Untuk seluruh bioskop di Tangerang Selatan tetap fokus dan konsisten dengan Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/28/18105851/bioskop-di-tangsel-diizinkan-beroperasi-terbatas-maksimal-40-persen