Kedua saksi ahli itu yakni Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono, dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Panji Fortuna.
Baik Hariadi maupun Panji mengatakan bahwa setiap kerumunan massa berisiko menularkan Covid-19.
Awalnya, tim penasehat hukum Rizieq memperlihatkan contoh video-video kerumunan yang ada di Indonesia, salah satunya video kerumunan warga yang timbul saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 23 Februari 2021.
Hakim kemudian menanyakan pendapat soal video-video kerumunan itu kepada dua saksi ahli.
Hariadi Wibisono mengatakan, tidak ada perbedaan dalam video-video tersebut.
"Sama-sama meningkatkan risiko terjadinya penularan (Covid-19)," kata Hariadi.
Hal yang sama juga diungkapkan Panji Fortuna.
"Yang meningkatkan risiko bukan nama kerumunannya, tapi kerumunannya. Jadi mau itu Maulid Nabi, mau itu kampanye, apakah itu musik rock, itu kerumunan," kata Panji.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat; dan di Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi ahli dari JPU.
"Saksi ahli untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 ya, digabung," kata majelis hakim.
Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan massa di Petamburan. Sementara perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan massa di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/29/13081481/saksi-ahli-di-sidang-rizieq-semua-kerumunan-berisiko-tularkan-covid-19