Salin Artikel

Aksi May Day: Isu yang Disorot, Kuburan Massal, hingga Penangkapan Peserta Unjuk Rasa

Sejumlah elemen dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi yang berpusat di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Selain itu, ada perwakilan buruh yang akan menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Para buruh memadati kawasan Patung Kuda sejak pukul 09.30 WIB. Mereka tampak mengenakan seragam organisasinya masing-masing.

Sebagian besar buruh juga membawa bendera merah putih maupun bendera organisasi mereka.

Wakil Presiden KSPI Riden Hatamajis menyebut, sedikitnya ada 200 buruh hadir dalam aksi.

"Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Riden di lokasi aksi, Sabtu.

Isu yang disorot

Sebanyak 20 perwakilan buruh dari KSPI dan KSPSI menyerahkan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu kemarin.

Petisi itu berisi tuntutan buruh terkait judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, petisi tersebut diberikan agar hakim dari MK memperhatikan secara sungguh-sungguh uji materi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diajukan oleh buruh sebelumnya.

"Ada sekitar 69 pasal yang kita uji materikan di dalam klaster ketenagakerjaan, antara lain ada sembilan isu prioritas dari 69 pasal tersebut," kata Said di lokasi aksi.

Isu pertama adalah terkait pengaturan upah minimum. Dalam dokumen petisi yang diterima Kompas.com, dinyatakan bahwa, pengaturan upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.

Isu prioritas kedua adalah terkait pesangon. Buruh tidak setuju dengan ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Isu prioritas ketiga adalah terkait outsourcing.

"Kami tidak setuju kalau outsourcing tidak dibatasi, tidak dibatasi jenis pekerjaannya maupun tidak dibatasi antara kegiatan pokok dan kegiatan penunjung," kata Said.

Menurut Said, sistem outsourcing adalah perbudakan zaman modern.

Kemudian, isu prioritas kelima adalah terkait Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Said, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, TKA diberi peluang secara luas untuk bekerja tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.

"Ketentuan tersebut tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut," tulis Said.

Menurut Said, diperlukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.

Isu selanjutnya adalah terkait tindak pidana.

"Dalam UU Cipta Kerja diatur: pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana; dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana," tulis Said.

"Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana," kata dia.

Isu kedelapan adalah terkait pengaturan cuti dan istirahat. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu.

Kemudian, isu terakhir adalah waktu kerja. Dalam UU Cipta Kerja diatur waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.

Ketentuan tersebut dinilai mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.

Kuburan massal

Massa unjuk rasa juga melakukan aksi simbolis "kubur omnibus law". Mereka membawa perangkat aksi berbentuk nisan dengan berbagai tulisan.

Nisan yang paling besar diletakkan paling depan bertuliskan "RIP UU CIPTA KERJA". Sementara nisan yang berukuran lebih kecil berjajar di sekitar nisan besar.

Salah satu tulisannya adalah "RIP PHK MURAH". Ada juga yang bertuliskan "RIP BEBASNYA OUTSOURCING", serta "RIP HILANGNYA UMSP".

Sekitar pukul 10.20 WIB, para buruh menaburkan bunga di sekitar nisan-nisan tersebut.

"Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 kami minta dikubur!" kata Riden Hatamajis sambil menaburkan bunga.

"Sebagai informasi, unjuk rasa hari ini akan dilakukan teatrikal 'kuburan massal korban-korban omnibus law' sebagai simbol sudah banyaknya korban yang berjatuhan akibat penerapan beleid sapu jagad ini," tutur Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono, Sabtu.


Penangkapan massa aksi

Sejumlah massa aksi May Day diamankan polisi. Catatan Kompas.com, sebanyak 30 orang massa aksi dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) diamankan polisi karena terlibat dalam kericuhan saat melakukan unjuk rasa.

"Mengganggu arus lalu lintas yang dilakukan. Sekitar 30 orang dibawa ke Polda," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto di lokasi.

Untuk diketahui, massa PMKRI awalnya akan membakar ban ketika hendak bergabung dengan massa aksi lain. Ban tersebut kemudian diambil oleh polisi.

Massa PMKRI kemudian mengeluarkan spanduk untuk dibakar sebagai ganti ban. Hal tersebut diikuti aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian.

Polisi juga mengamankan 22 anggota kelompok Anarko yang hendak melakukan aksi.

"Kalau ini kan Anarko ya. Mereka biasa diduga ada indikasi buat kerusuhan. Seperti biasa mereka ada dugaan mau buat kerusuhan makanya kita amankan kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu.

Yusri mengatakan, kelompok Anarko tersebut diamankan di kawasan International Labour Organization (ILO).

Sebelumnya, polisi juga mengamankan 15 orang karena tak memiliki izin aksi.

"Karena tidak sesuai dengan aturan yang semestinya, sesuai Undang-Undang nomor 9 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, seharusnya kelompok ini memberitakan kepada pihak kepolisian untuk melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau biasa kita sebut demo," kata Yusri.

Massa aksi yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Secara terpisah, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, ada beberapa massa aksi yang diamankan karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Itu bukan ditangkap, (tetapi) disekat, diamankan, karena diimbau berkali-kali tetap tidak bisa menjaga jarak. Sekali lagi inilah langkah diskresi kami, kami berdasarkan hukum untuk kepentingan yang lebih luas," kata Hengki saat ditemui di lokasi.

Aksi May Day di Jakarta berakhir pukul 17.00 WIB.

Untuk menandai berakhirnya aksi, buruh dari Kongres Aliansi Serikat Pekerja Indonesia (KASBI) menembakkan bom asap dan suar ke langit. Terlihat asap warna-warni membumbung di udara.

"Kami akan kembali ke rumah masih-masing. Tolong massa KASBI memungut sampah masing-masing," kata salah seorang massa aksi dari mobil komando KASBI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/02/09042991/aksi-may-day-isu-yang-disorot-kuburan-massal-hingga-penangkapan-peserta

Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke