Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan istilah surat izin keluar masuk (SIKM) untuk digunakan warga yang ingin keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik lebaran.
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.
Berikut prosedur pembuatan SKDM di Depok selama masa larangan mudik lebaran:
Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021 juga wajib menunjukkan SDKM (atau istilah lainnya yang disesuaikan dengan daerah asal) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.
"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris.
(Penulis : Vitorio Mantalean/Editor : Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/04/04300061/depok-berlakukan-sikm-selama-larangan-mudik-begini-cara-membuatnya