Salin Artikel

Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Kereta Saat Masa Larangan Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai diberlakukan besok, Kamis (6/5/2021), dan akan berlangsung hingga Senin (17/5/2021).

Selama masa itu, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori pengecualian, yakni:

  • Orang yang melakukan perjalanan dinas,
  • Kunjungan keluarga sakit,
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

  1. Surat hasil negatif Covid-19 yang diambil melalui tes Genose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR,
  2. Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Untuk warga umum non pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah.

Syarat naik kereta api saat periode larangan mudik

PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta jarak jauh selama 6-17 Mei 2021.

Namun, perjalanan hanya diperuntukkan bagi mereka yang diperbolehkan berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Senin (3/5/2021), seperti dilansir Antara.

Calon penumpang yang berstatus sebagai pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, dan anggota TNI/Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setingkat Eselon II.

Sementara calon penumpang kereta dari kalangan pegawai perusahaan swasta diwajibkan untuk membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang memuat tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan, calon penumpang kereta dari kalangan pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, juga diharuskan membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang memuat tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau kepala kelurahan setempat.

Surat izin perjalanan tertulis berlaku bagi individu dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi. Surat itu wajib dibawa oleh calon penumpang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19. Sampel tes harus diambil maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas," ujar Joni.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/12552451/mulai-berlaku-besok-ini-dokumen-yang-wajib-dibawa-penumpang-kereta-saat

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke