Kendaraan itu sebelumnya diberhentikan dan ditilang di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun hasil pemeriksaan, mobil tersebut dipastikan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan plat nomor berbeda dari yang digunakan SN 45 RSD.
"Setelah kita periksa nomor kendaraan asli mobil ini terdaftar di Polda Metro Jaya. Plat nomor aslinya itu setelah kita periksa, yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta timur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu.
Sambodo mengatakan, Rusdi Karepesina belakangan diketahui memiliki SIM resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI. Namun, masa berlakunya sudah habis sejak 2020.
"Setelah kita membawanya ke kantor yang bersangkutan ternyata memiliki SIM A dan berlaku sampai tahun 2020," kata Sambodo.
Sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam diberhentikan oleh Polisi karena menggunakan plat nomor palsu dan aneh.
Adapun nomor polisi mobil tersebut, yakni SN 45 RSD.
Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Rusdi Karepesina dan penumpang lainnya bernama Rudy Dhanian Toro.
Pengemudi tersebut tidak dapat menunjukan surat kendaraan dan surat mengemudi.
Namun, polisi menemukan keanehan surat pengemudi yang bukan dikeluarkan oleh Kepolisian RI, melainkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Saat diperiksa, pengemudi itu juga mengaku kepada polisi merupakan seorang Jenderal Tentara dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/16505601/polisi-telusuri-mobil-dan-identitas-orang-yang-mengaku-jenderal