Akibatnya, seorang korban bernama Hanafi tewas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini bermula ketika sejumlah orang memalak pengunjung kafe.
Kemudian, korban Hanafi menegur para pelaku.
Tak terima ditegur, kemudian pelaku memanggil teman-temannya hingga mereka berjumlah 19 orang. Hanafi pun menjadi sasaran kemarahan mereka.
"Kemudian 19 orang tersebut menyerang secara membabi buta kepada pengunjung yang berada di lokasi tersebut, salah satu korban adalah Hanafi," kata Guruh saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/5/2021).
Hanafi meninggal dunia akibat dibacok oleh tersangka MH.
"Karena korban mungkin mempertahankan diri, semakin membuat pelaku kalap akhirnya korban dilukai dengan beberapa tikaman sehingga korban mengalami luka yang cukup serius dan meninggal dunia," lanjutnya.
Setelah menerima laporan terkait kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok langsung mengejar para pelaku.
Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam celurit serta bebatuan yang dipakai para pelaku melakukan penyerangan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun jo Pasal 350 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/07/16280351/tak-terima-ditegur-saat-memalak-19-orang-serang-kafe-di-tanjung-priok