Acara tersebut digelar sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyatakan, panitia dilayangkan teguran tertulis.
"Kegiatannya harusnya dilaporkan ke gugus tugas ke tingkat kota dan provinsi," kata Ujang kepada Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).
Ujang menambahkan, panitia sebetulnya telah mengantongi izin penggunaan Balai Sudirman dari Disparekraf DKI Jakarta.
Kapasitas peserta acara di dalam ruangan juga terbilang masih optimal, tidak membeludak dan berdesak-desakan. Protokol kesehatan juga relatif dapat dilaksanakan.
Namun, lantaran tak ada izin ke gugus tugas, maka hukuman berupa teguran tertulis yang diberikan, tidak sampai denda.
"Yang terpenting izinnya, mereka belum punya. Dari protokol kesehatan sih kapasitasnya masih mencukupi," ujar Ujang.
"Teguran itu karena panitianya mungkin berharap dari pihak gedung yang melaporkan ke gugus tugas. Yang jelas kami juga tahu, mereka pengin acara orangtua buat anak, tapi kan harusnya seizin (gugus tugas). Ternyata salah persepsi," ungkapnya.
"Arahan dari tingkat kota dan provinsi pembubaran saja dan panitia dikenakan teguran tertulis karena panitia ada salah paham. Kalau terjadi kerumunan, baru (denda)," tambah Ujang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/08/18334351/acara-kelulusan-sman-81-di-balai-sudirman-dibubarkan-satpol-pp-panitia