Salin Artikel

Mudik Lebaran Dilarang, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Turun Drastis hingga 90 Persen

TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, menurun hingga 90 persen selama larangan mudik Lebaran 2021.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi menyebut, ada sekitar 40.000-60.000 pergerakan penumpang sebelum larangan mudik diterapkan.

Namun, usai diterapkannya larangan itu, hanya ada sekitar 9.000 pergerakan penumpang pesawat di bandara tersebut.

"Rencana penerbangan tanggal 9 Mei 2021, (penerbangan) domestik keberangkatan ada 46 pesawat berisi 4.967 orang," sebut dia melalui pesan singkat, Minggu (9/5/2021).

"Domestik kedatangan ada 50 pesawat berisi 4.050 orang," lanjut dia.

Holik menambahkan, ada sekitar 15 keberangkatan pesawat internasional yang berisi 720 orang hari ini.

Untuk kedatangan pesawat internasional hari ini juga, kata Holik, ada sekitar 15 pesawat yang berisi 1.043 orang.

"Turunnya (pergerakan penumpang) drastis. Turun hingga sampai 90 persen," kata Holik.

Dia menambahkan, hari ini ada empat maskapai penerbangan domestik yang tetap beroperasi, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Air Asia, dan Batik Air.

Holik memperkirakan, jumlah pergerakan penumpang di bandara terbesar di Indonesia itu bakal semakin turun jelang Idul Fitri 2021.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano berujar, seluruh penumpang yang berangkat dari bandara itu memang diizinkan untuk menaiki pesawat sesuai dengan aturan yang ada.

"Yang bisa berangkat hanya yang memenuhi persyaratan," ungkap Yado melalui pesan singkat, Minggu.

Dia mengatakan bahwa pergerakan penumpang di bandara itu menurun sangat jauh.

"(Pergerakan penumpang) Jauh menurun dibandingkan minggu-minggu sebelumnya," papar Yado.

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:

  1. Orang yang melakukan perjalanan dinas.
  2. Kunjungan keluarga sakit.
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
  4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
  5. Kepentingan non-mudik tertentu lainnya.

Dokumen wajib

Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

  1. Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
  2. Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.
  3. Surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
  4. Untuk warga umum non-pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.


E-HAC

Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.

Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/09/17144621/mudik-lebaran-dilarang-penumpang-di-bandara-soekarno-hatta-turun-drastis

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke