Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Saat pembacaan tuntutan, jaksa memaparkan berbagai hal yang memberatkan Rizieq, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.
Hal memberatkan lainnya adalah Rizieq pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008 silam.
Dia juga dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Rizieq telah mengganggu ketertiban umum.
"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," jelas jaksa.
Setelah pembacaan tuntutan jaksa tersebut, tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sidang sebelumnya sudah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak jaksa dan terdakwa.
Adapun Rizieq didakwa menyebabkan kerumunan saat menjalani kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Jumat (13/11/2020).
Kegiatan itu dihadiri ribuan orang, sehingga jaksa mendakwa Rizieq telah melanggar kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Saat sidang pemeriksaan saksi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebut bahwa sekitar 3.000 orang hadir menyambut Rizieq di Megamendung.
"Yang hadir cukup banyak jadi informasinya kurang lebih tiga ribuan orang di lapangan," kata Agus dalam persidangan, Senin (19/4/2021).
Menurut Agus, masyarakat itu lebih banyak berasal dari luar Megamendung ataupun pondok pesantren tersebut.
"Berdasarkan data itu banyak (masyarakat) dari luar, bukan warga Megamendung dan pondok pesantren itu sendiri," kata dia.
Agus pun menerima laporan bahwa banyak orang yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kerumunan tersebut juga tidak sesuai dengan aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yakni ketentuan terkait acara diikuti maksimal 150 orang dan berlangsung tidak lebih dari 3 jam.
"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan, dan jumlahnya melebihi dari 150 orang dan jamnya lebih dari 3 jam," kata Agus.
Catatan Redaksi: Artikel ini awalnya berjudul "Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan" dan isi berita mengenai kasus tersebut. Kami memohon maaf atas kesalahan informasi tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/17/17444591/rizieq-shihab-dituntut-10-bulan-penjara-kasus-kerumunan-megamendung