Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo menyebutkan, tersangka berinisial AS.
Dia menuturkan, penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Pratomo, kepolisian lantas memantau sebuah kamar apartemen di Panunggangan Utara yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti sabu.
"Informasi ini berawal dari warga, kemudian dilanjutkan. Kemudian anggota menggeledah tempat tersebut dan di kamar itu ada semua barang buktinya," ujar Pratomo sembari didampingi Kapolsek Batuceper AKP David Purba kepada awak media, Rabu (19/5/2021).
Pratomo berujar, jajarannya kemudian menangkap AS di apartemen tersebut dan mengamankan sabu seberat 180 gram dari penggeledahan yang dilakukan.
Menurut Pratomo, sabu itu dibungkus dalam empat paket yang rencananya bakal dijual oleh AS.
"Yang disita ada (sabu) seberat 180 gram dan terdiri 4 paket. Paket pertama sekira 102 gram, kedua 50,2 gram, ketiga sebesar 18.28 gram, terakhir 7,14 gram," papar Pratomo.
Hasil pemeriksaan, lanjut dia, AS mendapat narkoba dari seseorang berinisial DN di salah satu daerah di Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, kepolisian tengah mengejar DN.
Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam pidana kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal bisa 20 tahun," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/19/15262491/pengedar-narkoba-ditangkap-di-apartemen-kota-tangerang-barang-bukti-180