Salin Artikel

Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto: Tiga Tahun Pakai Sabu hingga Mengaku Menyesal

Raffi ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu kamar hotel kawasan Jakarta Timur, Senin (17/4/2021).

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai Raffi yang sedang menggunakan narkoba di lokasi.

"Masyarakat melihat yang bersangkutan, kemudian dilaporkan ke penyidik dan didalami dan berhasil mengamankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).

Dari kamar hotel Raffi, Polisi kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 0,9 gram sabu beserta alat isap atau bong.

Menurut Yusri, barang haram yang ditemukan merupakan sisa setelah digunakan oleh Raffi di kamar hotel tersebut.

"Hasil tes urine positif amfetamine. Dia mengaku memang sudah menggunakan dari hasil yang dia beli," kata Yusri.

Yusri mengatakan, Raffi dalam pemeriksaan mengaku telah menggunakan sabu cukup lama dengan alasan salah pergaulan dengan teman-teman.

"Pengakuannya sudah cukup lama dia menggunakan (sabu)," ucap Yusri.

Tangkap 2 pemasok

Polisi yang memeriksa Raffi kemudian mengembangkan kasus itu dengan menangkap dua orang lain berinisial RW dan AK.

Kedua orang itu merupakan pemasok sabu terhadap Raffi selama ini.

RW dan AK ditangkap di lokasi berbeda, yakni Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, dan Kayu Putih, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Senin (17/5/2021).

"Kami mengamankan RW di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Ini TKP kedua. Saat pengeledahan terhadap RW ditemukan ada satu klip beratnya 0,2 gram sabu kami dapat," kata Yusri.

Polisi kemudian memeriksa RW. Dia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial AK.

Polisi menangkap AK di rumahnya di kawasan Kayu Putih, Pondok Cabe, Senin malam.

"Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan dua gram sabu dari tangan AK. Ini masih kami kembangkan lagi," kata Yusri.

Yusri mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal berbeda.

Raffi Zimah dikenai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

RW dan AK dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Tiga tahun pakai sabu

Sementara Raffi mengaku telah menggunakan sabu selama tiga tahun terakhir dengan alasan pergaulan.

"Sudah lama (menggunakan), sekitar tiga tahun. (Alasan menggunakan) karena pergaulan," kata Raffi.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat.

"Permintaan maaf saya untuk orangtua saya, keluarga saya, dan masyarakat semua," ujar Raffi.

Raffi juga mengaku menyesal telah menggunakan sabu sejak sekitar tiga tahun lalu hingga berujung berurusan dengan kepolisian.

"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri. Saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," tutup Raffi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/08273761/fakta-penangkapan-anak-rita-sugiarto-tiga-tahun-pakai-sabu-hingga-mengaku

Terkini Lainnya

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke