Riza menyebutkan, pengunduran diri merupakan hak pribadi dari Alvin Wijaya.
"Itu hak pribadi, enggak ada masalah," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Riza mengatakan, Alvin Wijaya mundur bukan karena masalah tertentu yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, anggota TGUPP yang berhenti dari posisinya, kata Riza, didasarkan pada empat hal, yaitu meninggal dunia, sakit, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka kasus tertentu.
Namun, Alvin berhenti dari TGUPP jelas karena mengundurkan diri.
"Ya Alvin Wijaya kan memang (memilih) mengundurkan diri," kata dia.
Riza juga menyebutkan, Alvin Wijaya sudah mengabdikan diri sebagai anggota TGUPP selama tiga tahun.
Alvin diketahui berada di bidang respons strategis dan bertugas menganalisis pengaduan yang datang dari masyarakat.
Bidang tersebut juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Alvin diketahui mundur dari TGUPP sejak 1 April 2021.
Alvin resmi berhenti menjabat sebagai anggota TGUPP setelah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 632 terkait pengunduran dirinya dikeluarkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/25/15071591/alvin-wijaya-mundur-dari-tgupp-wagub-dki-enggak-ada-masalah