JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada Kamis (27/5/2021), hakim menyatakan Rizieq bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan pernikahan putri keempatnya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada November lalu.
Selain itu, Rizieq juga dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, vonisnya lebih ringan, yakni denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.
Berikut kronologi tanggal penting kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat eks petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI) itu.
10 November 2020
Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 09.40 WIB dengan pesawat Boeing 777-300 Saudi Arabian Airlines SV816.
Dia kembali ke Indonesia setelah selama tiga tahun menetap di Arab Saudi.
Kedatangannya disambut massa simpatisan yang sudah menunggu di bandara.
Dari bandara, Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
13 November 2020
Rizieq melakoni kegiatan pertamanya setelah kembali ke Indonesia, yaitu Maulid Nabi di Majalis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari.
Pada Jumat siang, Rizieq beserta rombongan menyambangi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk menghadiri acara peletakan batu.
Dalam perjalanan, Rizieq disambut ribuan simpatisan saat melintas di daerah Puncak, Bogor.
14 November 2020
Rizieq mengadakan pernikahan putri keempatnya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus Maulid Nabi Muhammad di kediamannya di Petamburan pada Sabtu malam.
Para tamu membanjiri tempat acara. Protokol kesehatan seperti menjaga jarak pun sulit diterapkan.
Tak hanya itu, banyak tamu yang terlihat tidak mengenakan masker sebagaimana diwajibkan pemerintah di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
16 November 2020
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudhana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi Novianto dicopot dari jabatannya karena acara kerumunan Rizieq di Megamendung dan Petamburan.
Selain mereka, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dipecat dari jabatannya.
17 November 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil polisi terkait kerumunan di Petamburan.
Ia dicecar dengan 33 pertanyaan selama 9,5 jam pemeriksaan.
22 November 2020
Anies mengakui bahwa ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir.
Anies memaparkan, jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota pada 21 November adalah 125.822 atau meningkat 11,62 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya, yakni 111.201 kasus.
23 November 2020
Sejumlah pejabat diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan. Salah satunya adalah Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Riza dicecar sebanyak 46 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berjalan selama 8 jam.
24 November 2020
Kepala KUA Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dan dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Mutasi tersebut dikarenakan Sukana mengabaikan prokes saat mencatatkan pernikahan putri Rizieq.
25 November 2020
Rizieq dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
26 November 2020
Polda Metro Jaya menaikkan status perkara pelanggaran prokes di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.
28 November 2020
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dicopot dari jabatannya sebagai buntut kasus kerumunan di Petamburan.
29 November 2020
Polda Metro melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Rizieq Shihab.
1 Desember 2020
Akibat kerumunan di Petamburan, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto dicopot dari jabatannya.
10 Desember 2020
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan setelah polisi selesai melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, para panitia acara yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
12 Desember 2020
Rizieq akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.
13 Desember 2020
Polisi menahan Rizieq usai melakukan pemeriksaan.
15 Desember 2020
Sejumlah pejabat menjalani pemeriksaan terkait kerumunan di Megamendung. Salah satunya adalah Bupati Bogor Ade Yasin.
Ade Yasin mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada hari tersebut.
Dia dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan selama 7 jam.
16 Desember 2020
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga diperiksa terkait kasus kerumunan Megamendung.
Kang Emil mendatangi Mapolda Jabar pada hari tersebut. Dia menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam.
30 Desember 2020
Pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Pada hari itu juga, FPI resmi dibubarkan. Anggota kepolisian diterjunkan ke Markas Besar FPI di Petamburan untuk menurunkan seluruh atribut.
4 Januari 2021
Sidang praperadilan Rizieq digelar di PN Jakarta Selatan.
12 Januari 2021
Majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Rizieq. Sehingga, kasus tersebut berlanjut ke tingkat kejaksaan.
16 Maret 2021
Sidang perdana kasus Rizieq berlangsung di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan.
Akan tetapi, persidangan harus diundur karena masalah teknis.
Selain itu, sidang tersebut diwarnai drama walkout Rizieq yang protes karena persidangan berjalan secara online.
19 Maret 2021
Sidang lanjutan kasus Rizieq berlangsung di PN Jakarta Timur.
Sidang tersebut seharusnya berlangsung pada Senin (16/3/2021).
Persidangan yang dijadwalkan berlangsung secara online itu harus ditunda karena ada masalah teknis.
Persidangan perdana itu kembali diwarnai drama penolakan Rizieq hadir di ruang sidang karena menuntut agar persidangan berjalan offline.
Pada akhirnya, Rizieq dipaksa dihadirkan di ruang sidang sehingga agenda pembacaan dakwaan terlaksana.
26 Maret 2021
Sidang lanjutan kasus kerumunan berlangsung. Kali ini, persidangan berlangsung secara offline atas permintaan Rizieq.
30 Maret 2021
Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi digelar di PN Jaktim.
22 April 2021
Persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari jaksa dan pihak kuasa hukum terdakwa untuk pertama kalinya digelar.
17 Mei 2021
Jaksa menuntut Rizieq hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung.
Jaksa juga menuntut Rizieq dengan penjara selama 2 tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan.
20 Mei 2021
Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rizieq.
27 Mei 2021
Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Apabila tidak membayar, Rizieq dihukum pidana penjara selama 5 bulan.
Selain itu, Rizieq divonis penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan di Petamburan.
Tak hanya Rizieq, para terdakwa lain yakni panitia acara di Petamburan juga mendapat vonis yang sama.
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rizieq, menurut hakim, dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Terkait vonis tersebut, pihak Rizieq akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/28/13264691/kronologi-tanggal-penting-kasus-kerumunan-petamburan-dan-megamendung-dari