Salin Artikel

Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda, Dirlantas: Jangan Arogan Kuasai Semua Jalur

Menanggapi tersebarnya foto tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati satu sama lain saat berkendara.

"Hormati sesama pemakai jalan, patuhi Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Sambodo kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).

Ia juga meminta pengguna jalan untuk tak arogan dalam berkendara, seperti menguasai seluruh ruas jalan.

"Jangan arogan menguasai seluruh lajur jalan. Beri kesempatan kepada kendaraan bermotor untuk bisa menyalip dari kanan," kata Sambodo.

Sebelumnya, Sambodo juga sempat membantah isu ditangkapnya pemotor yang mengacungkan jari tengah tersebut.

"Enggak ada (penangkapan pemotor)," ucap Sambodo.

Sambodo menyatakan, pihaknya juga tak memiliki rencana menangkap maupun mengamankan pemotor tersebut.

Sebelumnya, isu ditangkapnya pemotor berplat AA tersebut sempat beredar di media sosial.

"Mas2 yang budiman, kabar terkini pengendara motor tertangkap. Ga ada keadilan buat sesama pengendara hanya karena gerombolan sepeda orang berduit dan berpangkat," tulis akun @Rosenbosch di twitter, pada Kamis (28/5/2021).

Isu ini memicu reaksi dari netizen di media sosial.

Adapun, foto ini mulai ramai diperbincangkan di media sosial sejak Jumat (28/5/2021).

Salah satu akun yang mengunggah foto itu adalah akun twitter @samartemaram pada 27 Mei 2021 pukul 14.12 WIB.

Dalam foto tersebut, terlihat pemotor yang mengendarai motor hitam mengacungkan jari tengah sambil melihat ke belakang.

Jari tengah tersebut ditujukan pada sejumlah pesepeda yang terlihat memenuhi ruas jalan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/29/19114901/viral-foto-pemotor-acungkan-jari-tengah-ke-pesepeda-dirlantas-jangan

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke