JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal road bike boleh melintas di luar jalur sepeda yang berada di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat, tidak tepat.
Pasalnya, kebijakan ini dinilai Tigor bertentangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tigor menilai, hal ini dapat menjadi preseden buruk.
"Jangan menimbulkan kegaduhan lah. Nanti yang lain juga nuntut ini, kalau nanti moda kendaraan lain meminta juga gimana? Ini bisa jadi preseden buruk," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan lain atau di luar jalur yang sudah disiapkan.
Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.
Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Tigor menyatakan, Pemprov DKI sebaiknya tidak usah memaksakan kebijakan tersebut. Apalagi, di Jakarta sudah disediakan jalur sepeda.
"Non-motor, sepeda itu jalur kiri, ya sudah, di jalur kiri. Mau sepeda yang sejuta, seratus juta, satu miliar, ya harus di sebelah kiri. Di luar itu melanggar," tegas Tigor.
Ia mengatakan, sebaiknya Pemprov fokus menangani pandemi Covid-19 di Jakarta.
"Kita punya pekerjaan lebih serius di Jakarta, menangani pandemi Covid-19," kata Tigor.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI mengizinkan pesepeda road bike melintas di jalur kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB.
Ketentuan tesebut diutarakan Wakil Gubernur Pemprov DKI Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
Pada hari ini, kebijakan tersebut sudah mulai diujicobakan.
Selain memberi izin pesepeda road bike melintas jalur kendaraan bermotor di Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI juga memberi perlakuan istimewa lain.
Pemprov DKI Jakarta berencana membuat lintasan road bike permanen di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Lintasan tersebut sebelumnya sudah diuji coba selama dua minggu ketika akhir pekan.
"Hasil rapat sementara lintasan jalan non-tol Kokas yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja," ujar Riza.
Riza mengatakan, kedua keputusan tersebut akan diatur melalui keputusan gubernur nantinya.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya Pemprov DKI untuk mengakomodasi seluruh kepentingan komunitas yang ada di DKI Jakarta.
"Tugas pemerintah kan memberikan kesempatan sebaik-baiknya seluas-luasnya dengan saling menghormati satu sama lain, memberi kesempatan sama, tidak mengganggu satu sama lain," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/02/19030421/road-bike-boleh-melintas-di-luar-jalur-sepeda-sudirman-thamrin-pengamat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan