Salin Artikel

Tak Punya Dasar Hukum, Ini Alasan Pemprov DKI Izinkan Pesepeda Road Bike Melintas di Luar Jalur Sepeda

Dia mengatakan, Pemprov DKI hanya memberikan kesempatan kepada setiap komunitas yang akan melakukan kegiatan positif.

"Seperti yang kami sampaikan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada komunitas yang melaksanakan kegiatan positif," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Dia menilai, bersepeda dengan road bike termasuk kegiatan positif. Sehingga pesepeda road bike diberikan lintasan jalur yang saat ini digunakan kendaraan umum.

Meskipun dalam penerapannya, Riza berujar, ada batasan waktu yang diberlakukan.

"Namun diatur dan dibatasi jamnya, jam 05.00-06.30 WIB dimungkinkan di hari Senin-Jumat," kata Riza.

Pada prinsipnya, kata Riza, Pemprov DKI akan memberikan kesempatan kepada semua komunitas untuk melakukan kegiatan yang positif.

Dalam penerapannya, Riza menekankan, agar semua orang menghormati hak dan kewajiban masing-masing saat berada di jalan umum.

Dia juga mengatakan hal tersebut baru uji coba dan hasil evaluasi akan menentukan apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan atau tidak.

"Kita lihat (hasil uji coba) dalam satu dua minggu ini. Saya kira cukup satu dua minggu ke depan," kata Riza.

Karpet merah yang diberikan Pemprov DKI kepada para pesepeda road bike dikritik banyak pihak.

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan, kebijakan tersebut merupakan pemborosan energi dan sumber daya Pemprov DKI.

"Ini pemborosan energi, sumber daya karena hanya mengurus hobi bukan alat transportasi," kata Gilbert, Rabu.

Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk fokus terhadap janji integrasi transportasi umum di Ibu Kota, bukan malah memuaskan hobi segelintir orang.

Langgar UU LLAJ

Kritik juga datang dari pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan. Ia menekankan, kebijakan itu jelas melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Azas mempertanyakan dasar hukum Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike untuk melintasi jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.

"Dasar hukumnya apa dulu? Itu kalau nggak ada (dasar hukum) ya liar namanya, nggak boleh! Polisi harusnya menindak, salah kalau diperbolehkan," kata Tigor.

Tigor menekankan, sudah ada aturan bagi pesepeda yang melintas di jalan umum seperti diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.

Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sudah disediakan jalur khusus sepeda.

Maka aturan tersebut, kata Tigor, harus dipatuhi pesepeda.

"Non-motor, sepeda itu jalur kiri, ya sudah, di jalur kiri. Mau sepeda yang sejuta, seratus juta, satu miliar, ya harus di sebelah kiri, di luar itu melanggar," tegas Tigor.

Tigor menjelaskan, jalan raya seperti Jalan Sudirman-Thamrin maupun Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanka difungsikan untuk sarana transportasi dan bukan untuk olahraga.

Terkait wacana akan diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang kebijakan ini, Tigor mengatakan, kepgub nantinya bakal mudah dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Agung.

"Kalau mau bikin Kepgub ya gampang diuji materil, itu ya jangan bertentangan dengan aturan yang ada. Regulasi itu engak boleh bertentangan dengan regulasi lebih tinggi," kata Tigor.

Selain memberi ijin pesepeda road bike melintas jalur kendaraan bermotor di Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI juga memberi perlakuan istimewa lain.

Pemprov DKI Jakarta berencana membuat lintasan road bike permanen di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Lintasan tersebut sebelumnya sudah diuji coba selama dua minggu ketika akhir pekan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/02/20284131/tak-punya-dasar-hukum-ini-alasan-pemprov-dki-izinkan-pesepeda-road-bike

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke