Anies mengingatkan jajarannya, jangan menjadi pengelola pemerintahan yang mengumumkan kebijakan sebelum aturannya disepakati bersama.
"Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan," ujar Anies dalam keterangan suara, Kamis (3/6/2021).
Anies menginginkan kebijakan soal road bike tersebut diumumkan ketika aturan sudah dibuat dan bisa diterapkan bersamaan dengan pengumuman yang dibuat.
"Jadi kalau mau bikin aturan (kebijakan), siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya, baru diumumkan. Kalau tidak, nanti kerepotan di lapangan. Jadi kami siapkan aturannya, nanti kami umumkan, gitu ya," kata Anies.
Anies sendiri menyebutkan, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan yang akan diberlakukan untuk pesepeda road bike.
Adapun aturan terkait dispensasi pesepeda road bike boleh melintas di luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin pertama kali disampaikan ke publik oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Pesepeda road bike diperbolehkan melintas di jalur kendaraan bermotor pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," kata Riza, Senin (31/5/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/13042431/road-bike-di-luar-jalur-sepeda-sudirman-thamrin-belum-final-anies-jangan